Kepolisian Sektor Oba Utara mengamankan 4 orang terduga pelaku judi offline, di Pelabuhan Speed Boat Sofifi. Keempat yang juga supir lintas Halmahera itu, diantaranya MRY (31) warga Popilo, K (36) dan S (35) warga Galela, serta I (30) berasal dari Luari.
Ipda Suherlin, Kapolsek Oba Utara mengatakan 4 sopir lintas ini ditangkap oleh Timsus Polsek Oba Utara karena kedapatan tengah asik bermain judi Ludo King.
Dalam aksi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp40.000 dan sebuah handphone, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Nanti kami periksa dulu, kalau hanya mengisi kekosongan atau iseng-iseng mungkin kita lakukan pembinaan, jika ini sudah berulang kali dilakukan tentunya akan diproses hukum,” ujarnya, Rabu 6 November 2024.
Suherlin menjelaskan, penangkapan keempatnya bermula dari laporan masyarakat. Atas laporan tersebut, Timsus bergegas ke pelabuhan dan benar adanya.
“Penangkapan pelaku judi offline (Ludo) berdasarkan laporan masyarakat di area terminal Pelabuhan Speed Sofifi,” sambungnya. (TF)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.