Tim Resmob Macan Gamalama meringkus seorang pria berinisial IA, 51 tahun, di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Selasa, 12 Juni 2025. Warga Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, itu ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian ponsel dan uang tunai.

Ajun Komisaris Polisi Umar Kombang, Kepala Seksi Humas Polres Ternate, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan sebuah ponsel merek Redmi 13C seharga sekitar Rp3 juta. Pencurian terjadi di rumah korban di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan.

“Dalam laporan, ponsel Redmi dicuri dari atas meja di dalam rumah korban, di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan,” kata Umar kepada Kadera, Sabtu, 14 Juni 2025

Saat diringkus, IA tengah membongkar bodi sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, diduga untuk menghilangkan jejak. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel curian dan sepeda motor Honda Genio.

Tak berhenti di satu kasus, penyelidikan polisi mengungkap dugaan pencurian lain yang dilakukan IA di sebuah warung di Kelurahan Fitu, Ternate Selatan. Dari lokasi itu, pelaku disebut mencuri uang tunai sebesar Rp3.012.000.

Polisi masih menyusun berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya. Umar juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” imbuhnya.

Redaksi
Editor
La Ode Zulmin
Reporter