Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate meringkus seorang pria berinisal ST (20), warga Desa Togawa Besi, Galela Selatan, Halmahera Utara, atas dugaan pencurian sepeda motor di Kota Ternate.
ST ditangkap di Kelurahan Salahuddin, Ternate Tengah, pada Rabu, 30 Juli 2025 siang, tak lama setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga setempat.
Ajun Komisaris Polisi Bakri Syahruddin, Kasat Reskrim Polres Ternate, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari laporan polisi Model B Nomor: LP/B/166/VII/RES.1.8/2025/SPKT/Res Ternate/Polda Malut yang dilaporkan oleh korban pada hari yang sama.
“Selain terduga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) berupa sepeda motor Scoopy,” ujar Bakri, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan, peristiwa terjadi di depan garasi rumah korban di Kelurahan Salahuddin. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir usia membeli makanan. Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polres Ternate.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus serta penyusunan berkas perkara perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Bakri juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan mengantisipasi tindak kejahatan. Selai itu, jika ada peristiwa yang serupa yang mencurigakan segera melapor ke Polres Ternate
“Hal ini dilakukan demi supaya tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.