Sebelas warga adat Maba Sangaji duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Kamis, 16 Oktober 2025. Mereka tengah menjalani sidang putusan yang dipimpin oleh Asma Fandun, ketua majelis hakim PN Soasio.

Di kursi pengungjung, keluarga, kerabat, dan anak istri para terdakwa menanti hakim membacakan putusan. Sementara di luar kantor, massa solidaritas berorasi menuntut sebelas warga dibebaskan.

“Kami meminta 11 warga diputus bebas. Hakim harus adil memutus perkara ini, sebab, mereka memperjuangkan hutan, tanah, sungai dan ruang hidup dari ancaman tambang nikel,” kata Upiawan Umar, salah satu aktivis Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) yang hadir di persidangan hari ini.

Hingga hari ini, 11 warga adat telah ditahan kurang lebih lima bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Soasio. Mereka menanti putusan hakim PN Soasio.

Nurmiyanti Kailul, salah satu istri terdakwa warga Maba Sangaji berharap agar suaminya, Yasir Samad, dan sepuluh warga lainnya diputus bebas.

“Saya sangat berharap torang pe laki hakim kase bebas. Dong so dapa tahan lama, dong tara salah. Dorang cuma perjuangkan torang pe anak-anak pe masa depan di Maba ini,” jelas Nurmiyanti.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 11 warga adat Maba Sangaji dengan pidana empat, enam, dan tujuh bulan penjara. Jaksa menggunakan Pasal 162 Undang-Undang Minerba terkait menghalangi aktivitas pertambangan nikel.

 

Link live:Sidang Putusan 11 Warga Adat Maba Sangaji