Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) bersama Jatam Maluku Utara merilis laporan investigasi berjudul Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera, pada Senin, 10 November 2025. Laporan ini mengungkap bagaimana perebutan konsesi nikel di Halmahera Timur berubah menjadi konflik antara korporasi, elite politik, dan aparat negara dengan warga adat sebagai korban.
Menurut Jatam, ruang hidup komunitas adat yang bergantung pada hutan, sungai, dan kebun mengalami perampasan sejak perusahaan tambang pertama, PT Aneka Tambang (Antam), beroperasi di Pulau Gee pada 1997. Setelah itu, perusahaan seperti PT Weda Bay Nickel, PT Position, dan Wana Kencana Mineral masuk dengan dukungan izin konsesi berskala besar.
Jatam mencatat proses izin perusahaan-perusahaan itu berlangsung secara manipulatif, dengan tumpang tindih izin dan konversi sepihak wilayah adat menyebabkan masyarakat kehilangan ruang produksi, air bersih, dan identitas budaya.
“Tatanan adat dan ekonomi lokal luluh lantak akibat logika ekstraktif dan operasi tambang yang tidak pernah didesain untuk kepentingan masa depan,” jelas Melky Nahar, koordinator Jatam Nasional sebagaimana dikutip dalam laporan.
Jatam juga menemukan sejumlah bukti perubahan dokumen tapal batas administratif antara Desa Maba Sangaji dan Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba. Perubahan itu dilakukan tanpa sosialisasi ke warga adat, tetapi melibatkan kepala desa, anggota BPD, dan pejabat daerah.
Wilayah adat yang sebelumnya menjadi ruang produksi pangan dan lokasi pemijahan ikan, kini menjadi area konsesi perusahaan. Tapal batas digeser untuk kepentingan tambang.
“Ekspansi tambang meninggalkan jejak buruk: pencemaran Sungai Sangaji, matinya tanaman pangan (sagu dan pala), pecahnya konflik tapal batas, fragmentasi sosial, hingga kehilangan hak atas tanah dan masa depan. Sementara, audit lingkungan dan perlindungan negara berjalan semu,” terang Melky.
Di tengah itu, kata Melky, jejaring bisnis dan elit militer-politik terang-terangan membangun pengaruh, menjadikan Halmahera Timur sebagai model akumulasi kekuasaan baru di sektor minerba.
Setidaknya, terdapat enam temuan utama dalam laporan tersebut:
Pertama, terkait penjarahan ruang hidup dan tatanan adat oleh ekspansi nikel. Investigasi menemukan transformasi ruang hidup masyarakat adat di Halmahera Timur akibat perluasan agresif konsesi tambang nikel, mulai dari Pulau Gee hingga kawasan konsesi PT Position, PT Wana Kencana Mineral, dan lainnya.
Julfikar Sangaji, dinamisator Simpul Jatam Maluku Utara mengatakan, ekspansi korporasi didorong oleh pemberian izin skala besar di atas lahan adat, pesisir produktif, dan wilayah konservasi.
“Bukti dokumenter dan kesaksian lapangan membuktikan: konversi lahan kebun, hutan, dan hilangnya akses air bersih benar-benar terjadi secara sistematis sejak 1997, tanpa keterlibatan atau persetujuan sah komunitas lokal,” jelas Julfikar.
Kedua, mengenai skandal tumpang tindih izin, manipulasi tapal batas, dan pembiaran negara. Dalam laporan mencatat, pengalihan dokumen izin dan wawancara dengan para pihak mengungkap pola tumpang tindih IUP dan izin kehutanan, diperparah oleh perubahan sepihak dokumen tapal batas administratif demi kepentingan korporasi dan jaringan politisi daerah.
Proses legislasi dan administrasi dilakukan tanpa konsultasi masyarakat adat, sehingga, kata Julfikar, konflik kepemilikan dan perubahan tapal batas selalu berujung pada penguatan posisi perusahaan.
Ketiga, terkait kolusi korporasi, negara, militer, dan aparat penegak hukum. Jatam menemukan bahwa relasi langsung antara perusahaan-perusahaan tambang, pejabat birokrat daerah, elite politik, dan aparat keamanan.
Studi jaringan membuktikan bahwa tumpang tindih peran, relasi bisnis-militer, serta keterlibatan aparat dalam kriminalisasi warga terjadi secara terstruktur. Mulai dari pengamanan operasi tambang hingga intervensi dalam proses hukum dan kompromi perizinan. Negosiasi dan keputusan strategis banyak diputuskan di luar ruang partisipatif warga.
Keempat, kriminalisasi sistematis dan represi kolektif. Investigasi Jatam ini setidaknya mencatatkan dua gelombang kriminalisasi: pertama, penangkapan 27 warga Maba Sangaji dalam aksi damai membela sungai dan hutan; kedua, vonis penjara terhadap 11 orang dengan gugatan Pasal UU Minerba dan KUHP.
Julfikar berkata, proses hukum berlangsung tanpa pendampingan memadai, seringkali disertai kekerasan verbal-fisik, penandatanganan dokumen secara paksa, dan minimnya transparansi. “Represi sebagai alat normalisasi konflik untuk menundukkan resistensi komunitas dan memperlancar bisnis.”
Kelima, krisis sosial-ekologis. Dalam laporan, Jatam menemukan adanya pencemaran sungai, matinya pohon pla dan sagu, petani mulai stop produksi sagu lokal, dan di antara warga ada yang mengalami trauma psikologis. Sementara, penelitian laboratorium membuktikan tingginya E.Coli, yang persis dituturkan warga bahwa ekologi telah hancur.
Dan, terakhir, Jatam menilai pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak menjalankan fungsi pengawasan. Audit lingkungan tidak berjalan, Amdal tidak dievaluasi, sementara konsesi terus bergerak masuk ke wilayah adat.
“Konflik tambang di Halmahera Timur bukan sekadar persoalan perizinan, lebih dari itu adalah potret kolusi modal-birokrasi-aparat yang menjadikan warga adat sebagai korban perubahan tapal batas dan kriminalisasi. Dengan begitu, nikel dari Halmahera bukan untuk masa depan rakyat, tapi untuk akumulasi kekuasaan segelitir elite,” jelas Julfikar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.