Alauddin Salamuddin berdiri dari kursinya dan melangkah ke depan ruang eksaminasi publik di kampus IAIN Ternate, 28 April 2026. Di hadapan peserta forum, satu dari sebelas warga adat Maba Sangaji yang dikriminalisasi karena mempertahankan ruang hidup itu menggenggam mikrofon erat. Ia membawa cerita tentang perlawanan dan keteguhan menjaga hak masyarakat adat.
“Kami dikriminalisasi. Hutan dan tanah kami, termasuk udara, yang mendorong kami berjuang. Karena bagian dari kehidupan yang diwariskan leluhur kami sampai sekarang,” katanya dengan sorot mata tajam dan suara tenang yang memecah sunyi ruangan.
Alauddin menegaskan, perjuangan mempertahankan tanah, air, udara, dan hutan warisan leluhur tidak akan pernah berhenti. Sejak penangkapan paksa 27 warga Maba Sangaji oleh personel Polda Maluku Utara dari Halmahera Timur ke Ternate pada 18 Mei 2025, perlawanan mereka tak pernah padam.
Saat itu, warga melakukan ritual adat sebagai bentuk penolakan terhadap tambang nikel PT Position sekaligus memperjuangkan lingkungan hidup–sungai dan hutan demi generasi mendatang. Dari 27 orang yang ditangkap, 11 warga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Sahrudin Awat, Jamaluddin Badi, Indrasani Ilham, Salasa Muhammad, Umar Manado, Julkadri Husen, Nahrawi Salamudin, Yasir Hi. Samad, Sahil Abubakar, dan Alauddin Salamuddin. Mereka dijerat Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, serta Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan, melakukan pemerasan, dan pengancaman.
Warga sempat menempuh praperadilan. Namun, pada 16 Juni 2025, hakim Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, menyatakan penetapan tersangka terhadap warga Maba Sangaji, sah.
“Saat itu, kami hanya datang tanya kepada perusahaan. Kami datang baik-baik bukan secara merampas. Perusahaan lah merampas hak-hak kami, merampas tanah-tanah kami. Tapi lagi-lagi kami disalahkan,” tegas Alauddin.
Sidang pokok perkara berlangsung sejak 6 Agustus 2025 hingga putusan dibacakan pada 16 Oktober 2025 di PN Soasio. Dalam persidangan, majelis hakim dinilai mengabaikan sejumlah fakta. Sebelas warga Maba Sangaji akhirnya divonis bersalah karena dianggap menghalangi dan merintangi aktivitas tambang sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Minerba.
“Kami punya alasan bahwa kerusakan dan kehancuran hari ini akan dirasakan anak cucu kalau kami tidak berjuang. Dan ini sebagai landasan hidup kami,” ungkapnya.
Putusan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Bersama tim kuasa hukum, warga Maba Sangaji kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk mengoreksi sekaligus membatalkan putusan sebelumnya. Mereka berharap nama baik, harkat, dan martabat warga dipulihkan. Sidang PK digelar pada 20 dan 27 April 2026.
Kini, tepat setahun sejak kriminalisasi itu terjadi pada 18 Mei 2026, warga Maba Sangaji masih menanti putusan akhir dari Mahkamah Agung.
“Kami tidak bersalah. Apa pun yang terjadi kami akan berdiri dan berjuang sampai kapan pun,” kata Alauddin, disambut gemuruh tepuk tangan peserta forum.
Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) dalam memori PK yang diajukan ke Mahkamah Agung memuat sejumlah koreksi atas putusan bernomor 99-109/Pid.Sus/2025/PN Sos yang menghukum warga Maba Sangaji dengan pidana lima bulan delapan hari penjara menggunakan Pasal 162 UU Minerba.

Lukman Harun, kuasa hukum warga, menilai hakim keliru karena menyebut warga merintangi aktivitas tambang. Menurutnya, saat warga berada di lokasi, alat berat perusahaan dalam kondisi terparkir. Warga juga hanya mendirikan tenda dan memasang spanduk di tepi jalan sehingga kendaraan masih dapat melintas.
Selain itu, kata Lukman, tidak ada mens rea atau niat jahat dari warga. Kehadiran mereka di lokasi dipicu oleh kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan dan kerusakan hutan.
Ia juga menilai hakim keliru menerapkan Pasal 162 UU Minerba terkait penyelesaian hak atas tanah. Menurutnya, klaim “tali asih” dari perusahaan tidak bisa dianggap sebagai penyelesaian hak atas tanah ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 UU Minerba.
“Tim hukum menekankan bahwa belum ada penyelesaian hak yang sah dengan masyarakat adat Maba Sangaji sebagai pemilik ulayat yang diakui secara konstitusional,” katanya.
Selain itu, hakim dinilai mengabaikan prinsip Anti-SLAPP dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang melindungi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana. Menurut Lukman, hakim mencampurkan isu agraria dan lingkungan hidup, sekaligus mengabaikan aksi warga sebagai bentuk partisipasi publik yang sah.
Ia juga menegaskan, hakim keliru menafsirkan penggunaan parang sebagai alat untuk menghalangi aktivitas tambang. Bagi warga adat Maba, parang merupakan perkakas kebun yang digunakan sehari-hari, bukan alat untuk mengancam.
“Tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan adanya intimidasi atau penggunaan senjata tersebut untuk menyerang karyawan perusahaan,” ujarnya.

Lukman mengatakan, memori PK telah diserahkan ke Mahkamah Agung. Namun hingga kini, belum ada perkembangan lanjutan terkait proses tersebut. Putusan itu menjadi harapan terakhir warga Maba Sangaji untuk memperoleh keadilan.
Sebelumnya, ahli hukum pidana Dr. Ahmad Sofian menilai Pasal 162 UU Minerba berbahaya jika terus dipertahankan. Ia menyebut putusan PN Soasio dalam perkara Maba Sangaji mengandung kesalahan sistematis.
Menurut Ahmad, pasal tersebut sangat mudah digunakan untuk mengkriminalisasi siapa pun, terutama ketika dianggap mengganggu kepentingan ekonomi negara maupun perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) melalui tafsir “merintangi” dan “mengganggu”.
“Delik dalam pasal 162 ini berbahaya. Tafsirnya subjektif. Dan sangat mudah mengkriminalkan siapa pun jika ada sekelompok orang yang datang ke perusahaan tambang tanpa izin,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.