Seorang pria berinisial B (52), warga Kelurahan Sango, Ternate Utara diringkus Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Ternate, di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah pada Selasa, 11 November 2024. Pria itu diamankan karena diduga mengedarkan minuman keras cap tikus.

AKP Umar Kombong, Kasi Humas Polres Ternate saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya meringkus B yang mengedarkan cap tikus di Kota Ternate atas laporan dari warga. Berbekal informasi tersebut, anggota Polres langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Gamalama, meringkus pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa tiga kantong plastik besar berisi cap tikus,” katanya kepada Kadera.id, Rabu, 12 November 2025.

Selanjutnya, terduga pengedar bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Ternate untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kita akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tandasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi cap tikus marena dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Ternate akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras,” ucapnya mengakhiri.