Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan menetapkan seorang pria berinisial HT sebagai tersangka.

HT ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya diduga menganiaya pacar berinisial ND, pada Senin pagi, 6 Januari 2025. Atas peristiwa tersebut, HT diringkus ke Polres Ternate Selatan.

“HT ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan terhadap sang pacar ND. Saat ini sudah ditahan di Polsek selama 20 hari mendatang,” kata Kapolsek Ternate Selatan, AKP Widya Bhakti Dira saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Januari 2025.

Penetapan HT sebagai tersangka, lanjut AKP Bhakti, setelah proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah tahap penyidikan. Kini, kita masih rampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate,” ungkapnya.

AKP Bhakti mengatakan, peristiwa ini bermula ketika ND mengantar anaknya ke SMP 3 Kota Ternate. “Saat itu pukul 07.00 WIT, ND mengantar anak ke sekolah. Dan ternyata dibuntuti oleh HT,” katanya.

Karena itu, AKP Bhakti bilang, setelah mengantar anak, ND pulang. Namun tiba-tiba saat perjalanan pulang ternyata dihadang oleh HT.

“Di sini, HT menganiaya ND hingga luka bengkak kemerahan di bawah mata kiri. Lantaran dianiaya, ND sempat pingsan. Tidak terima dianiaya, korban datang lapor ke Polsek,” ungkapnya.

Polisi berpangkat tiga balak ini mengungkap, jika motif penganiayaan yang terjadi karena asmara.
“ND tidak mau menikah meski sudah pacaran dengan HT sejak 2019. Hal tersebut menjadi motif penganiayaan dalam kasus ini,” pungkasnya.

—–

Reporter: La Ode Zulmin