Penyidik Polsek Ternate Selatan resmi menetapkan pria inisial AM alias Adam (35) sebagai tersangka. Dia jadi tersangka karena diduga membacok Samsudin Sidik (50) menggunakan gergaji, di Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, pada Selasa dini hari, 23 Desember 2025.
IPDA Sudirjo, Kasi Humas Polres Ternate, mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah terduga pelaku ditangkap dan berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.
“Iya betul, terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polsek Ternate Selatan,” katanya kepada reporter Kadera.id saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Desember 2025.
Selai itu, kata dia, pihaknya juga sudah meningkatkan status hukum kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Atas perbuatannya, kata IPDA Sudirjo, Adam dijerat pasal penganiayaan karena membuat korban alami luka berat. Terduga pelaku terancam penjara kurungan selama 5 tahun.
“Adam dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka berat,” tegas mantan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Ternate itu, menambahkan.
Untuk diketahui, peristiwa bermula ketika Adam bersama beberapa rekannya yang pesta minuman keras (miras) di depan rumah korban. Karena resah lantaran anak korban sedang sakit, Dino–nama karib korban, menegur dan meminta Adam dan rekan-rekannya agar menjauh.
Namun, dia tidak menghiraukan teguran korban hingga terjadi cekcok adu mulut. Di sini, korban lalu menampar Adam sebagian teguran agar segera bergegas pergi.
Tidak terima ditampar, Adam justru mengambil gergaji di sekitar TKP dan menebas korban hingga mengalami luka di sobek serius di pergelangan tangan kiri korban. Korban kemudian dibawa ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate, sedangkan terduga pelaku diringkus ke Polsek Ternate Selatan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.