Memasuki awal tahun 2026, tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai sangat memprihatinkan. Dari total temuan kerugian daerah lebih dari Rp12 miliar, pengembalian ke kas daerah nyaris tak berarti.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Pulau Taliabu, Suratman Baharudin, yang mengaku prihatin atas rendahnya tingkat pengembalian kerugian daerah sebagaimana tercantum dalam LHP BPK Tahun 2025 atas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Dari total temuan BPK sebesar Rp12.016.066.042, yang baru dikembalikan ke kas daerah hanya sekitar Rp137.353.570,97. Ini angka yang sangat kecil dan tidak mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan BPK,” ujar Suratman kepada Kadera.id, Selasa, 13 Januari 2025.

Ia merinci, temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas senilai Rp239.690.736 baru dikembalikan Rp23.326.440. Sementara kekurangan pembelanjaan pemeliharaan pada Dinas PUPR sebesar Rp174.781.092, baru disetor kembali Rp29.319.788,97.

Namun, yang paling mengkhawatirkan menurut Suratman adalah persoalan tunggakan pajak daerah yang nilainya sangat besar tetapi nyaris tak tertagih.

“Kekurangan pajak tahun 2021–2024 sebesar Rp1.479.417.602, baru dikembalikan Rp4.945.909. Bahkan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya hingga 2020 sebesar Rp3.802.357.256, baru dibayar Rp75.759.433. Ini sangat memalukan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung temuan terbaru terkait sejumlah perusahaan yang tidak pernah membayar pajak konsumsi tenaga listrik. Tak hanya itu, masih terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Pulau Taliabu yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.

“Kondisi ini menunjukkan ketidakpatuhan serius pemerintah daerah terhadap kewajibannya sendiri dalam pengelolaan keuangan dan pajak daerah,” katanya.

Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Pulau Taliabu mendesak Bupati Pulau Taliabu agar segera menggandeng Kejaksaan untuk melakukan penagihan secara tegas terhadap para penunggak pajak, baik dari unsur swasta maupun internal pemerintah.

Suratman juga menegaskan bahwa tunggakan pajak di instansi pemerintah daerah merupakan bentuk kelalaian pimpinan OPD dan bendahara.

“Yang lebih aneh dan ironis, beberapa oknum yang unit kerjanya masih menyisakan utang pajak justru mendapatkan promosi jabatan ke posisi yang lebih baik. Padahal kewajiban keuangan daerah di jabatan sebelumnya belum diselesaikan,” tandasnya.

Komisi II DPRD Pulau Taliabu, lanjut Suratman, berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut LHP BPK. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mendorong langkah hukum apabila rekomendasi BPK terus diabaikan.

“Ini bukan soal politik. Ini soal kepatuhan, tanggung jawab, dan upaya menyelamatkan keuangan daerah,” pungkasnya.