Mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim, memenuhi undangan pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu tenaga surya (solar cell) pada tahun anggaran 2023–2024.

Capt. Ali Ibrahim mengaku baru mengetahui adanya dugaan kasus tersebut setelah menerima panggilan dari pihak kejaksaan.

“Setelah dipanggil oleh jaksa, barulah saya mengetahui adanya dugaan kasus proyek pengadaan solar cell di desa-desa se-Kota Tidore Kepulauan. Pada prinsipnya saya tidak terlibat, karena itu merupakan program desa,” ujarnya saat ditemui, Rabu, 21 Januari 2026.

Saat ditanya penyidik terkait jumlah desa penerima program lampu solar cell, Ali Ibrahim menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Silakan ke DPMD karena mereka yang mengetahui jumlahnya. Mereka sebagai pembina desa. Ada juga yang menyebut saya mengarahkan, itu tidak benar, saya tidak pernah mengarahkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membenarkan bahwa mantan Wali Kota Tidore Kepulauan telah memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell di desa-desa wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023. Yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi terkait proses pengadaan yang dikaitkan dengan kebijakan daerah pada saat itu,” jelas Sabar.

Ia menyebutkan, pengadaan solar cell pada tahun 2023 dan 2024 tersebar di 39 desa di Kota Tidore Kepulauan, meliputi Kecamatan Oba Utara, Oba Tengah, Oba, Oba Selatan, serta satu desa di Kecamatan Tidore Selatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pengadaan di setiap desa berbeda-beda, menyesuaikan ketersediaan anggaran per unit dengan harga sekitar Rp25 juta sesuai APBDes,” ungkapnya.

Kajari menambahkan, saksi yang telah diperiksa antara lain Kepala Inspektorat Kota Tidore Kepulauan, mantan Kepala DPMD, Kepala DPMD aktif, 39 kepala desa, tiga pihak ketiga, Kepala Bidang DPMD, serta Kepala Seksi DPMD.

“Setelah seluruh saksi diperiksa dan dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan para kepala desa, anggaran pengadaan lampu solar cell bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023–2024.