Tudingan miring yang dilontarkan LBH Ansor Provinsi Maluku Utara bersama Aliansi Mahasiswa Menggugat Maluku Utara (AMM Malut) di Jakarta terhadap Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dinilai tidak berdasar.
Tuduhan tersebut menyebutkan adanya intervensi Wali Kota dalam Proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud di Desa Maidi, Kecamatan Oba Selatan.
Tudingan itu mendapat bantahan tegas dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar. Ia menegaskan, proyek dimaksud telah berjalan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, tanpa campur tangan Wali Kota.
“Tidak ada intervensi Wali Kota sedikit pun. Proyek ini dilelang secara terbuka melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP). CV Calysta Persada Utama keluar sebagai pemenang tender dan secara sah menjadi mitra BPBD dalam pelaksanaan kegiatan,” ujar Muhammad Abubakar saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Januari 2026.
Ia menjelaskan, posisi Wali Kota sebatas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Hal tersebut merupakan bagian dari fungsi evaluasi kepala daerah, bukan bentuk intervensi.
“Apa yang ditudingkan LBH Ansor dan AMM Malut Jakarta sangat tidak logis dan tidak benar,” tegasnya.
Menurut Abubakar, proyek Rekonstruksi KRIB Pengaman Pantai/Talud tersebut murni diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan dilaksanakan oleh BPBD dengan nilai anggaran sebesar Rp8,8 miliar yang bersumber dari APBN.
Terkait adanya pengakuan oknum pejabat yang menyebut proyek tersebut sebagai ‘milik Wali Kota’ melalui pesan WhatsApp, Abubakar mempertanyakan identitas oknum tersebut dan menyayangkan tindakan yang mencatut nama pimpinan daerah.
“Saya meminta Wali Kota melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sering mengatasnamakan Wali Kota untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia juga mendorong LBH Ansor Maluku Utara agar membuka secara jelas siapa pejabat yang dimaksud, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.