Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate menggagalkan penyelundupan 114 satwa liar yang diangkut menggunakan KM Sinabung, Rabu, 11 Februari 2026. Dari jumlah tersebut, 14 ekor ditemukan mati.

Satwa-satwa itu dikirim dari Sorong, Papua Barat Daya, menuju Surabaya. Pengungkapan dilakukan saat kapal bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Operasi melibatkan tim gabungan dari Polairud Polda Maluku Utara, Pangkalan TNI AL (Lanal) Ternate, BKSDA Maluku Wilayah I Ternate, dan Karantina Kesehatan Ternate.

Sri Wahyuningsi, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Maluku Wilayah I Ternate mengatakan seluruh satwa yang masih hidup kini ditangani untuk proses rehabilitasi dan perawatan.

“Satwa yang kurang sehat akan diberi vitamin. Saat ini sudah ada sekitar dua ekor Kanguru pohon nemena (Dandrologus ursinus) yang sudah kita periksa,” kata Sri kepada Kadera di ruang kerjanya, Kamis, 12 Februari 2026.

Menurut dia, sebagian satwa mengalami stres dan gangguan kesehatan karena dikurung di ruang sempit dan pengap, diduga di dalam kamar mandi kapal, selama perjalanan panjang dari Sorong, singgah di Bacan, hingga Ternate.

Dari ratusan satwa yang disita, terdapat sejumlah satwa endemik Papua seperti kanguru pohon nemena dan berbagai jenis kus-kus. Setelah dinyatakan sehat, satwa-satwa tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya.

Menurut dia, sebagian satwa mengalami stres dan gangguan kesehatan karena dikurung di ruang sempit dan pengap, diduga di dalam kamar mandi kapal, selama perjalanan panjang dari Sorong, singgah di Bacan, hingga Ternate.

Dari ratusan satwa yang disita, terdapat sejumlah satwa endemik Papua seperti Kanguru pohon nemena dan berbagai jenis kuskus. Setelah dinyatakan sehat, satwa-satwa tersebut akan dikembalikan ke habitat asalnya.

“Satwa endemik ya harunya dikembalikan. Karena tidak bisa dilepasin di Ternate. Untuk sementara kita menunggu kondisinya betul-betul siap untuk dilepas liar,” ujarnya.

Sri mengimbau masyarakat tidak memburu maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diundangkan pada 7 Agustus 2024.

Dalam Pasal 21 juncto Pasal 40 diatur larangan menangkap, melukai, membunuh, memelihara, memiliki, mengangkut, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Daftar Satwa yang Disita:

1. Kadal minyak papua (Eutropis multifasciata): 35 ekor (4 mati)
2. Kadal hutan papua (Hypsilurus magnus): 46 ekor (8 mati)
3. Kadal biawak maluku (Varanus indicus): 1 ekor (hidup)
4. Ular black albert (Leiophyton albertisii): 1 ekor (hidup)
5. Ular gold adder (Leiophyton albertisii): 2 ekor (hidup)
6. Ular green tree phyton (Malayopphyton reticulatus): 6 ekor (hidup)
7. Ular death adder (Acanthophis): 1 ekor (hidup)
8. Kus-kus putih (Phalanger urinus): 3 ekor (hidup)
9. Kus-kus coklat (Phalanger orientalis): 2 ekor (1 mati)
10. Kus-kus totol (Spilocuscus maculatus): 1 ekor (hidup)
11. Kangguru pohon nemena (Dandrologus ursinus): 16 ekor (1 mati)