Saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 01 Sultan Tidore Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan di Tidore Kepulauan, Abubakar Noerdin menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi pada rapat pleno terbuka, yang digelar oleh KPU Tidore.
Ini lantaran, dia keberatan dengan beberapa kasus dugaan pelanggaran pemilu, yang banyak dilakukan kubu paslon 04, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
“Ini kan kita lihat bersama pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan paslon 4, jadi kami dari paslon 1 menolak untuk tanda tangan berita acara,” ujarnya, Rabu 4 Desember 2024.
Dia mengatakan, Pilkada Maluku Utara tahun 2024 benar-benar ternoda dan penuh kecurangan.
Contohnya, kata Abubakar, kasus netralitas ASN yang dilakukan Pj Sekda Malut, Abubakar Abdullah dan sejumlah kepala sekolah tingkat SMA di Halmahera Timur, Sula, dan Ternate.
Pada prinsipnya, lanjutnya, saksi paslon 01 pilgub untuk di Tidore menolak hasil rekapitulasi suara pada pleno terbuka.
Terpisah, Ketua KPU Tidore Randi Ridwan mengatakan, tadi ada beberapa keberatan saksi yang dituangkan juga dalam kejadian khusus dari paslon 01, 02 dan 03.
“Secara ketentuan itu akan kami sampaikan pada rapat pleno provinsi,” tuturnya.
Randi menambahkan, semua paslon menerima perolehan suara. Namun, yang menjadi keberatan yakni dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang merujuk kepada paslon 04.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.