Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Husain Alting dan Asrul Rasid atau HAS, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu disampaikan lantaran mereka keberatan dengan keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur Maluku Utara pada Minggu, 8 Desember 2024 lalu.

Kuasa hukum HAS Junaidi Umar, dalam keterangannya menyatakan berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama 3 hari kerja, setelah ditetapkannya keputusan KPU.

“Oleh karena itu, karena hari ini (11/12/2024) terakhir batas pendaftaran, maka kami mengajukan permohonan,” tuturnya.

Menurut dia, gugatan ini lantaran mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam Pilkada 2024, yang mencederai asas Pemilukada dan memperburuk citra demokrasi.

“Dalam advokasi dan pengkajian kami, telah menemukan beberapa pelanggaran baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran TSM, hingga pelanggaran perselisihan suara,” katanya.

Junaidi melanjutkan, dalam petitum permohonan yang mereka ajukan memuat beberapa tuntutan, diantaranya membatalkan Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67/2024, serta mendiskualifikasikan Paslon nomor urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.

Selain itu, katanya, meminta MK agar memerintahkan KPU Malut Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) beberapa TPS di kabupaten tertentu.

“Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terakhir untuk menguji keabsahan keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga negara, serta prosedur jalannya tahapan Pemilukada. Serta, menggali keadilan substansi dan keadilan prosedural dalam permohonan yang kami ajukan,” lanjutnya.