Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan MCK individual tahun anggaran 2022, pada Senin, 3 Februari 2025.

Ketiga tersangka tersebut berinisial S, selaku PPK, MRD selaku pelaksana pada kegiatan pembangunan MCK individual, dan HU selaku Direksi pada kegiatan pembangunan MCK tahun anggaran 2022.

Nurwinardi, Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, dalam press release mengungkapkan bahwa pada tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu, ada kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

Di mana, Kajari menyebutkan pada tiap desa terdapat 5 unit MCK Individual untuk masing-masing 5 kepala keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105 unit dengan pagu anggaran sebesar Rp 4.350.000.000.

Ia juga mengatakan, hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 7 Desember dan 14 Desember 2022, tidak ada satu pun MCK Individual yang dikerjakan, namun anggaran pembangunan MCK Individual cair 100 persen.

“Berdasarkan LHP BPK-RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.635.001.177,00,” ungkap Nurwinardi.

Nurwinardi mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan bukti hasil keterangan saksi sebanyak 57 orang, ahli sebanyak 4 orang, dan telah dilakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 182.454.000.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin menambahkan, jika saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu MRD dan HU. Sementara tersangka S, selaku PPK yang masih berada di luar daerah akan dilakukan pemanggilan.

“Jika tidak menghadiri panggilan kami, maka tersangka S akan ditetapkan sebagai DPO,” ungkapannya.

Nazamuddin juga mengatakan bahwa kasus korupsi MCK Individual yang tersebar di 21 desa di Kabupaten Pulau Taliabu itu dikerjakan oleh lima perusahaan, di antaranya CV. Pelangi Valhala, CV. Hannania, CV. Joels, CV. Tiga Putri Blessing, dan CV. Generous.

“Untuk dua orang tersangka sementara kami tahan di rutan Polres Pulau Taliabu,” katanya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1, jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tTndak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 jo, Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu juga dijerat dengan subsider pasal 3, jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

—–

Reporter: Risto SangajiÂ