Sekitar belasan warga korban tambang menggelar aksi protes di kawasan pesisisr pantai Desa Lelilef, Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis, 13 Februari 2025. Warga membentangkan poster-poster yang menggambarkan daya rusak industri nikel, salah satunya berisi ‘PT IWIP Adalah Maut’ sebagai ungkapan protes atas lenyapnya sumber pangan mereka.

Hernemus Takuling, warga Lelilef Sawai, Weda Tengah, mengatakan bahwa protes itu untuk penegasan bahwa penetapan proyek strategis nasional (PSN) PT IWIP yang diklaim pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat itu keliru. Yang terjadi justru bertentangan dengan apa yang dialami oleh warga selama ini.

Warga mesti hadapi perampasan lahan-lahan produktif, yang berakibat pada hilangnya sumber-sumber pangan, kerusakan hutan yang mengakibatkan banjir berulang, pencemaran sungai, hingga udara yang memperburuk kualitas kesehatan warga. Dampak dari penetapan PSN juga salah satunya pengerahan aparat keamanan untuk mengancam dan mengintimidasi warga yang tidak bersedia melepas lahannya.

Masalah-masalah ini, kata Hernemus, yang mesti dilihat oleh Komisi XII DPR RI saat melakukan reses pada 26 Desember 2024. Namun, faktanya, perwakilan rakyat itu datang hanya menyoroti rusaknya beberapa jembatan di kawasan IWIP dan menganggap temuan itu merugikan negara.

“Mereka [Komisi XII DPR RI] turun disini, seharusnya, bukan cuma ketemu dengan IWIP, tapi paling tidak ketemu dengan masyarakat yang hari ini menjerit dengan adanya kehadiran PT IWIP, yang menurut kami itu sangat merugikan,” jelas Hernemus.

Warga korban tambang bentangkan poster ‘PT IWIP Adalah Maut’ di pesisir pantai Desa Lelilef, Weda Tengah, Halmahera Tengah, pada Kamis (13/2/2025). Foto: Jatam Malut

Sebab itu, Hernemus kecewa dan tidak lagi percaya kepada dewan perwakilan rakyat itu. Ia menilai, kedatangan mereka tidak berpihak kepada warga korban tambang, tapi justru sebaliknya, DPR lebih fokus pada akumulasi modal yang diperoleh negara atas hadirnya industri pengolahan nikel PT IWIP.

“Jadi kami berharap apabila ada panja (panitia kerja yang dibentuk Komisi XII DPR RI) ke depan, kalau bisa kami masyarakat lingkar tambang, mulai dari Desa Lelilef Sawai, Lelilef Woebulan, Trans Kobe, dan Kobe Itepo, Gemaf, Sagea, kalau bisa kami juga ikut diundang untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, itu yang menjadi harapan kami masyarakat yang ada di Weda Tengah dan sekitarnya,” harap Hernemus.

Mardani Lagayelol, warga Desa Sagea sekaligus Juru Bicara Koalisi #SaveSagea, mengatakan kehadiran PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membuat ruang hidup warga terus tergerus. Sebab, hampir semua konsesi tambang nikel yang berada di Halmahera, termasuk di balik kampung Sagea, Weda Utara, terus berlangsung aktivitas penggusuran hutan, pembongkaran bukit-bukit yang kemudian ore nikelnya dipasok ke PT IWIP.

“Aktivitas tambang itu bikin sumber air minum kami tercemar,” kata Mardani, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima redaksi tuturfakta. “Oleh karena itu, kami dari Koalisi #SaveSagea mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menetapkan kawasan Karst Sagea sebagai area yang dilindungi.”

“PT IWIP menjadi biang kerok dari rusaknya Sungai Sagea,” tambah Mardani.

Warga korban tambang industri nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) gelar aksi di pesisir pantai Desa Lelilef, Weda Tengah, Halmahera Tengah, pada Kamis (13/2/2025). Foto: Jatam Malut

Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mengatakan, pelbagai daya rusak yang ditimbulkan dari operasi PT IWIP mestinya mendorong DPR RI dan pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus). Tujuannya untuk mendalami seluruh rangkaian aktivitas perusahaan yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

Julfikar juga menekankan agar evaluasi yang diprakarsai oleh DPR dan pemerintah dapat secara berani mencabut status proyek strategis nasional (PSN) dan objek vital nasional (Obvitnas) yang diberikan oleh bekas Presiden Joko Widodo kepada PT IWIP. Namun, Julfikar pesimis kalau DPR dan pemerintah berani mengambil langkah itu.

“Kami memandang DPR dan Pemerintah tidak bernyali berhadapan dengan perusahaan pengolahan nikel terbesar di dunia ini. Apalagi harus keras dengan mencabut status PSN dan Obvitnas yang melekat pada PT IWIP,” imbuh Julfikar.