Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai razia atau menertibkan pedagang yang berjualan saat pagi hari pada bulan Ramadan 1446 H/2025 di Kota Ternate, Maluku Utara. Penertiban dilakukan kepada sejumlah pedagang yang menyediakan makanan seperti warung makan dan kafe.
“Namun, kalau warung makan dan kafe masih tetap buka dan menyediakan makan di tempat pada bulan Ramadan ini kita bakal tindak hingga mencabut izin usahanya,” kata Fhandy Mahmud, Kepala Satpol PP, kepada reporter Tutufakta, Senin, 3 Maret 2025.
Sejauh ini, kata Fhandy, mereka sudah melakukan razia, namun belum ada warung makan dan kafe yang terlihat menonjol mendagangkan makanan atau minuman. Razia tersebut berdasarkan surat edaran.
“Menindaklanjuti surat edaran, tadi [Senin] kita hanya razia dan menegur pihak rumah makan Margono, Anomali Coffe dan Dapur Nona Jo,” ujar Fhandy.
Adapun pedagang yang tidak menyediakan makan di tempat, lanjut Fhandy, akan tetap membiarkan mereka berjualan.
“Hal ini seperti pedagang yang berjualan di tepi jalan. Mereka, ‘kan, tidak menyediakan makan ditempat. Pembeli hanya datang membeli lantas pulang. Mungkin untuk anak-anaknya yang tidak puasa, orang sakit, dan lainnya yang mungkin di rumah tidak ada makan dan membeli makanan di pedagang tepi jalan untuk dibawa pulang,” jelasnya.
Ia berharap, agar para pedagang saling menghargai satu sama lain di bulan Ramadan ini, sebagai bentuk toleransi antar umat beragama. “Mari lah kita saling menghargai di bulan Ramadan ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.