Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 sebesar Rp45.000 per jiwa.
Penetapan ini berdasarkan keputusan bersama antara Pemerintah Daerah, Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Haltim, dan sejumlah pemangku kepentingan dalam rapat yang digelar pada Jumat, 7 Maret 2025.
Kepala Kantor Kemenag Haltim, Idris Kamal, menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan harga makanan pokok setempat, terutama harga beras 2,5 kg yang menjadi standar pembayaran zakat.
“Karena harga beras bervariasi berdasarkan tipe dan merek, maka forum rapat sepakat untuk mengambil rata-rata harga sebesar Rp18.000 per liter. Jika dikonversi ke dalam bentuk uang, maka jumlahnya menjadi Rp45.000, yang setara dengan 2,5 kg beras. Dengan demikian, Zakat Fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa,” ujar Idris.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Timur.
“Alhamdulillah, hasil kesepakatan terkait besaran Zakat Fitrah telah kami serahkan ke Pemda Haltim melalui Kabag Kesra dan Kadis Perindagkop untuk dituangkan dalam SK Bupati,” tambahnya.
Sebagai informasi, membayar Zakat Fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri hukumnya fardu ain atau wajib bagi setiap Muslim. Zakat ini berfungsi sebagai bentuk penyucian diri dan harta yang diperoleh selama setahun.
Rapat penetapan Zakat Fitrah ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Kemenag Haltim, Kabag Kesra, Kadis Perindagkop, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat Wakaf, serta pejabat eselon IV. Selain itu, perwakilan organisasi Islam seperti NU, GP Ansor, Muhammadiyah, serta Imam dan Kepala Desa se-Kecamatan Kota Maba turut hadir.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.