Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate mendatangi pangkalan kayu CV Sinar Tuwik di lingkungan Kuburan Islam, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, pada Minggu, 2 Mei 2025. Kedatangan polisi untuk memeriksa sejumlah dokumen terkait keberadaan kayu di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan masuknya kayu ilegal ke pangkalan tersebut.

“Pengecekan ini bertujuan memastikan bahwa kayu yang ada di pangkalan tersebut berasal dari sumber yang legal,” ujar Umar Kombong, Minggu, 4 Mei 2025.

Menurutnya, langkah tersebut juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.85/MENLHK/SETJEN/KUM. I/11/2016, Permen LHK Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.I/11/2017, serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan ratusan potongan kayu, di antaranya kayu pala hutan (Myristica fatua) sebanyak 175 potong, binuang (Octomeles sumatrana Miq.) 150 potong, dan samama atau jabon mereha (Anthocephalus macrophyllus) 175 potong.

Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan dokumen berupa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR), yang berfungsi sebagai bukti pengangkutan kayu budidaya dari hutan rakyat.

AKP Umar Kombong bilang, untuk menindaklanjuti temuan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ternate-Tidore guna memastikan status legalitas kayu.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), nota angkutan, serta memanggil pemilik pangkalan untuk memeriksa kelengkapan administrasi usaha.

Menanggapi hal ini, Kepala KPH Ternate-Tidore, Ibrahim Tuheteru, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah kayu yang dipasok CV Sinar Tuwik ilegal atau tidak.

“Karena kami belum melihat langsung kayu yang dimaksud. Tapi, biasanya setiap kali ada pengiriman, polisi kehutanan (Polhut) turut memantau di lapangan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin, 5 Mei 2025.

Ibrahim menambahkan bahwa KPH setiap tahun mengeluarkan surat rekomendasi izin penjualan kayu kepada CV Sinar Tuwik setelah dilakukan verifikasi terhadap bahan baku, dokumen, legalitas, dan sumber resmi.

“Untuk CV Sinar Tuwik, memang ada surat rekomendasi izin penjualan yang kami keluarkan, dan itu diterbitkan setelah mereka memperoleh izin usaha dari Pemerintah Kota Ternate,” tutupnya.

La Ode Zulmin
Reporter