PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 Ternate mulai menerapkan sistem digital melalui epassbastiong.com yang terintegrasi dengan platform Easybook.com di Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan penataan kawasan pelabuhan.
Namun, penerapan sistem tersebut menuai keluhan dari sejumlah warga. Mereka menilai tarif masuk yang diberlakukan cukup membebani pengguna jasa pelabuhan.
Berdasarkan tarif yang diterapkan, setiap orang dikenakan biaya masuk sebesar Rp2.000. Sementara itu, tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp5.000, roda empat Rp6.000, dan roda enam Rp8.000. Kendaraan yang diparkir di area pelabuhan juga dikenakan tarif parkir Rp1.000 per jam.
Jufri (40), salah seorang warga, mengaku keberatan dengan kenaikan tarif masuk kendaraan roda dua yang sebelumnya hanya Rp4.000.
“Dulu pakai sepeda motor hanya Rp4.000, sekarang sudah Rp5.000,” kata Jufri saat ditemui Kadera.id di Pelabuhan Bastiong, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, sistem digital dengan tambahan biaya seperti ini sebelumnya sudah diterapkan di sejumlah fasilitas publik, termasuk rumah sakit di Kota Ternate. Kini, kebijakan serupa diterapkan di Pelabuhan Bastiong sehingga diharapkan tarifnya dapat dievaluasi kembali.
“Pasti torang mengeluh. Saya berharap jangan dinaikkan lagi,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Anwar Pae, General Manager PT Pelindo Regional 4 Ternate, mengatakan penerapan sistem digital telah lebih dulu disosialisasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi. Menurutnya, sistem tersebut sudah berjalan selama empat hari.
Anwar menjelaskan, digitalisasi dilakukan untuk menyesuaikan pelayanan pelabuhan dengan perkembangan teknologi, sekaligus meningkatkan kualitas layanan seperti yang telah diterapkan di Pelabuhan Ahmad Yani. Selain itu, Pelindo juga melakukan penataan kawasan dengan menertibkan lapak pedagang dan gerobak buruh agar area parkir lebih tertata.
“Setiap orang maupun kendaraan yang masuk dan parkir di pelabuhan dikenakan biaya. Tarifnya Rp2.000 per orang, Rp5.000 untuk sepeda motor, Rp6.000 roda empat, dan Rp8.000 roda enam. Untuk parkir dikenakan Rp1.000 per jam dengan batas maksimal 20 jam atau Rp20.000,” jelasnya.
Ia bilang, pendapatan dari penerapan sistem tersebut akan digunakan untuk mendukung peningkatan fasilitas di kawasan pelabuhan.
“Tetap kita memperbaiki fasilitas di sana. Kita sudah membersihkan tenda dan gerobak agar menjadi tempat parkir kendaraan. Dan, biaya hanya ditarik saat masuk,” katanya.
Terkait pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat, Anwar menilai hal itu merupakan sesuatu yang wajar mengingat sistem tersebut masih baru.
Ia juga menyarankan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan di dalam area pelabuhan agar tidak membawa kendaraan masuk.
“Kalau merasa berat masuk ke dalam pelabuhan, tidak usah membawa motor masuk. Cukup sampai di pintu saja. Tidak ada kewajiban masuk ke area parkir kalau memang tidak berkepentingan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.