Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate menangkap dua pria berinisial HH (27) dan RU (36), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan. Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada Rabu, 14 Mei 2025.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/94/VI/RES.1.8/2024/SPKT/Res Ternate/Polda Malut tertanggal 18 Juni 2024, terkait kasus pencurian di Toko Endang, Kelurahan Gamalama.
“HH ditangkap lebih dulu di kawasan Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, sekitar pukul 19.15 WIT. Sedangkan RU, yang diduga sebagai penadah, diamankan beberapa jam kemudian di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong.
Menurut Umar, HH telah melakukan pencurian di lebih dari 15 lokasi berbeda. Sebagian besar barang hasil curiannya telah dijual kepada RU. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob bergerak cepat menangkap RU sekitar pukul 20.48 WIT di Kalumata, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dari tangan para pelaku, kami menyita satu unit mobil angkot merek Mitsubishi, satu unit sepeda motor Kawasaki merah 250cc, lima unit laptop, satu unit kipas angin, satu unit televisi, dan dua unit ponsel hasil curian,” jelas Umar.
Ia bilang, penyidik saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lokasi kejadian lainnya dan melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
Diketahui, kasus ini bermula ketika istri pemilik Toko Endang menemukan meja kasir dalam kondisi berantakan pada Selasa, 18 Juni 2024. Setelah diperiksa, diketahui uang tunai sebesar Rp241 juta dan sekantong uang yang belum dihitung telah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ternate. Setelah hampir setahun pencarian, HH akhirnya ditangkap saat hendak melakukan aksi serupa. Polisi juga berhasil menangkap RU serta menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.