Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Bergerak menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Kamis, 5 Juni 2025. Mereka mengawal sidang pra-peradilan 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur penolak tambang nikel PT Position di wilayah adat.
Massa berkumpul di pintu masuk PN Soasio sejak pagi, membentangkan spanduk dan poster-poster tuntutan “bebaskan 11 tahanan politik Maba Sangaji”, “stop kriminalisasi masyarakat adat”, dan meminta Pengadilan Soasio meninjau kembali penetapan tersangka 11 warga tersebut. Massa sempat cekcok dengan aparat lantaran tak dibiarkan masuk dalam pekarangan PN Soasio.
Upiawan Umar, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Bergerak mengatakan PN Soasio mesti membatalkan kasus sebelas tahanan politik yang masuk agenda sidang. Sebab, kasus tersebut melanggar hak asasi masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya dari ancaman kerusakan tambang nikel.
“Sejak awal penangkapan yang dilakukan oleh Polda Maluku Utara terhadap 27 warga di wilayah adat–kemudian menetapkan sebelas sebagai tersangka–telah melanggar prinsip hukum dan hak asasi manusia,” jelas Upiawan dalam orasi di depan PN Soasio, Kamis kemarin.

Upiawan menjelaskan, proses penangkapan tidak didahului dengan surat penangkapan. Sebab, surat tersebut baru keluar bersamaan saat warga di tangkap, dibawa ke Polda dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Mei 2025.
“Artinya polisi telah melakukan kesalahan yang tidak bisa dibenarkan oleh hukum. Dengan begitu, kasus ini tidak sah dan harus dibebaskan. Apalagi yang ditangkap adalah mereka yang mempertahankan tanah, ruang hidup, dan wilayah adat mereka dari ancaman kerusakan,” jelas Upiawan.
Upiawan mendorong agar para hakim di PN Soasio membatalkan kasus tersebut dan bebaskan seluruhnya dari jeratan hukum untuk keadilan. Ia juga desak memulihkan hak-hak sebelas tahanan politik.
Aliansi juga mendesak agar Kapolsek, Kapolres Halmahera Timur, dan Kapolda Maluku Utara dicopot dari jabatan. Sebab mereka diduga bersekongkol dengan PT Position untuk menjerat warga ke ranah hukum sebagai upaya menakut-nakuti warga.

Anto Yunus, kuasa hukum warga, menyatakan, telah mengajukan praperadilan untuk menguji dua hal utama, yakni keabsahan penetapan tersangka dan keabsahan proses penangkapan oleh kepolisian.
“Praperadilan ini kami ajukan untuk menilai apakah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap 11 warga Maba Sangaji dilakukan secara sah menurut hukum,” ujar Anto usai sidang praperadilan.
Dalam sidang perdana tersebut, dibacakan permohonan dari pihak pemohon, yakni 11 warga yang ditetapkan sebagai tersangka. Sidang selanjutnya akan digelar pada 10 Juni 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Polsek Maba Selatan dan Polda Maluku Utara.

Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian dokumen dan saksi dari pihak pemohon pada 11 Juni, dilanjutkan dengan pembuktian dari pihak termohon pada 12 Juni. Kesimpulan dari kedua pihak akan disampaikan pada 13 Juni, dan putusan pengadilan dijadwalkan pada 16 Juni 2025.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara menetapkan 11 warga Maba Sangaji sebagai tersangka usai aksi penolakan tambang nikel PT Position. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat No.12/1995 tentang senjata tajam, UU Minerba karena dianggap menghalangi aktivitas pertambangan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Tiga di antara mereka juga dituduh positif narkoba.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.