Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel empat pelabuhan khusus milik perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Tindakan penghentian sementara ini dilakukan karena keempat lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta melaksanakan reklamasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Keempat pelabuhan yang disegel adalah milik PT JAS, PT MJL, PT ANI, dan PT AR, dengan total luas mencapai 12,519 hektare. Penyegelan dilakukan dalam periode 6–9 Oktober 2025 oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) bersama jajaran PSDKP.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, turun langsung ke lokasi dan memimpin penyegelan. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ruang laut dari kegiatan yang tidak sesuai aturan.
“Kami tidak bisa membiarkan ruang laut dimanfaatkan secara sembarangan tanpa izin yang sah. Ini langkah preventif untuk melindungi ekosistem pesisir dari potensi kerusakan,” tegas Ipunk dalam keterangannya, Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain di Halmahera Timur, satu lokasi lainnya yang turut disegel adalah pelabuhan milik PT MDP di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan luas 0,291 hektare. Total luas seluruh lokasi yang disegel mencapai 12,81 hektare.
Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk menghentikan sementara kegiatan yang melanggar aturan. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021, setiap kegiatan reklamasi di laut wajib memiliki PKKPRL dan izin reklamasi.
Ipunk bilang, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh perusahaan yang disegel, guna menentukan langkah hukum dan administratif berikutnya.
“Kami tegaskan, izin bukan sekadar formalitas. Ini soal keberlanjutan sumber daya laut dan kepatuhan terhadap hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.