Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate hingga kini belum menindaklanjuti kebijakan pelarangan aktivitas jual-beli pakaian thrifting atau pakaian bekas impor di Pasar Higienis Bahari Berkesan.
Padahal, sebelumnya pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan pelarangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Disperindag Kota Ternate, Mansur P. Mahli, mengatakan pihaknya belum bisa melarang pedagang pakaian impor bekas karena belum ada instruksi resmi dari Wali Kota Ternate.
Menurut Mansur, regulasi dari pemerintah pusat harus terlebih dahulu ditindaklanjuti melalui aturan daerah. “Minimal harus ada peraturan wali kota (Perwali) atau surat edaran dari Wali Kota terkait pelarangan tersebut,” ujarnya kepada Kadera.id, Rabu, 12 November 2025.
Ia menegaskan, Disperindag baru akan bertindak setelah ada dasar hukum yang jelas dari pemerintah kota. “Kalau sudah ada regulasi daerah, seperti Perwali atau edaran Wali Kota, baru diteruskan ke pedagang. Karena sampai saat ini surat edaran belum kami terima, jadi pedagang belum bisa ditegur,” katanya.
Mansur menilai pelarangan pakaian impor bekas di tingkat nasional salah satunya disebabkan karena pusat perbelanjaan di Jakarta mulai sepi, sementara masyarakat lebih memilih membeli pakaian bekas impor yang berkualitas baik, baik secara langsung maupun daring. “Tapi kalau di sini (Ternate) tidak begitu, mal-mal masih ramai,” ujarnya.
Sementara itu, Ardi (38), salah satu penjaga lapak thrifting di Pasar Higienis Bahari Berkesan, mengaku sudah mengetahui adanya kebijakan pelarangan tersebut. Namun, aktivitas jual-beli pakaian bekas impor di pasar masih berjalan normal dan belum berdampak pada usaha mereka.
“Pemerintah Kota Ternate juga belum melarang kami, baik lewat teguran maupun aturan resmi. Barang-barang ini milik bos kami di Jakarta. Kami hanya bekerja untuk mencari nafkah,” kata Ardi, Jumat, 7 November 2025.
Di sisi lain, Dewi, salah satu pembeli, menilai kebijakan pelarangan pakaian impor bekas justru memberatkan konsumen. Ia berpendapat, meski barang bekas, kualitas pakaian impor lebih baik, modelnya beragam, dan harganya terjangkau dibandingkan produk lokal.
“Meski bekas, kualitasnya bagus dan harganya pas di kantong. Boleh saja membatasi pakaian impor bekas, tapi harga brand lokal juga harus turun. Soalnya model pakaian di toko-toko lokal itu-itu saja,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.