Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus diperkuat sejak dini. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk pertama kalinya menggelar sosialisasi penerangan hukum bersama Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, sebagai langkah meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 15 April 2026 ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kota Tidore Kepulauan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dr. Porman Patuan Radot, mengungkapkan Tidore Kepulauan menjadi daerah pertama pelaksanaan sosialisasi penerangan hukum sekaligus bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah edukasi aktif antara Kejati Malut dan Pemerintah Kota Tidore, yang mewakili pemerintah provinsi, guna meningkatkan kesadaran serta meminimalkan potensi terjadinya korupsi.
“Di Tidore Kepulauan, ini adalah sosialisasi perdana. Tujuannya untuk membangun kesadaran sejak dini, terutama dalam menjalankan tanggung jawab sebagai aparatur negara, sekaligus memperkuat upaya penangkalan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap proses harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Pendekatan humanis melalui penyuluhan hukum dinilai penting agar tidak ada jarak antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Dengan pendekatan ini, kita bisa memahami kendala yang dihadapi di lapangan, sekaligus mengembangkan sumber daya agar setiap kegiatan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi sorotan utama. Pemahaman hukum dinilai sebagai fondasi agar pelaksanaan tugas dan kewenangan aparatur negara tetap berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kasi Penkum Matheos Matulessy menambahkan bahwa penanaman nilai integritas dan semangat anti-korupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja aparatur pemerintah.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi para kepala desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa agar dilakukan secara akuntabel dan terhindar dari potensi penyimpangan.
“Integritas adalah kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Langkah ikhtiar itu lebih penting. Kami berterima kasih kepada Kejati Maluku Utara atas program ini. Meski Tidore masih berada di zona hijau MCP KPK, bukan berarti kita lengah. Justru ini menjadi pengingat untuk terus waspada,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih setiap tahun bukan jaminan bebas dari persoalan hukum.
“WTP bukan berarti tanpa masalah. Harapannya, melalui sosialisasi ini, kita bisa mempertahankan capaian tersebut sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum,” tambahnya.
Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menilai kegiatan ini sangat penting dan memberi manfaat besar bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, tantangan tentu tidak sedikit. Karena itu, dibutuhkan komitmen kuat dan pemahaman yang memadai agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan sesuai asas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.