Warga Desa Kawasi, Kecamatan Obi, bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara mengadukan PT Harita Nickel ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan atas dugaan pelanggaran hukum, pengrusakan lingkungan hidup di desa tersebut.
Sayangnya, Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba hingga Wakil Bupati Helmi Umar Muksin dan Sekretaris Daerah Abdillah Kamarullah, tak ada di kantor saat warga datang, pada Senin, 18 Mei 2026.
Sanusi, warga Kawasi, mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat pengaduan tersebut. Namun, Pemkab Halsel tidak memberikan surat tanda terima secara resmi, termasuk surat balasan soal pengaduan tersebut. Ia mengaku kecewa atas pelayanan birokrasi pemerintah daerahnya.
“Tarada [tidak ada] surat balasan. Dong (staf) hanya dokumentasi. Tong (kami) didampingi dari WALHI saja so begitu. Apalagi, tong datang sendiri,” ujarnya.
Ia bilang, Pemkab Halsel mesti mempertimbangkan kembali dengan bijak dan adil kepada warga. Sebab, yang terjadi di Kawasi, perihal kerusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, banjir, hingga upaya relokasi paksa warga ke kawasan ecovillage benar adanya.
“Yang paling penting adalah pencabutan Perbub terkait relokasi Desa Kawasi,” katanya.
Relokasi warga Kawasi itu berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Permukiman dan Pengendalian Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Strategis Nasional. Selain itu juga Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru.
Ucok S. Dola, dari koalisi perjuangan warga Kawasi mengatakan, pihaknya menemani delapan warga yang mengadukan aktivitas PT Harita Nickel terkait kerusakan lingkungan. Ia mengaku akan menunggu kepastian surat balasan dari Pemkab Halsel soal pengaduan warga tersebut.
“Mereka akan bikin disposisi ke bupati. Setelah itu harus ada jaminan dan ada kepastian. Besok surat tanda terima sudah ada,” tandasnya.
Ia bilang, dalam kesempatan itu, pihaknya bersama warga Kawasi menyatakan sikap dan menuntut keadilan ekologi, transisi energi berkeadilan, hingga perlindungan ruang hidup. Selai itu, pihaknya juga mendesak Pemkab Halsel agar mencabut Perbup No. 72 Tahun 2023 tentang Relokasi Warga ke Permukiman Baru ecovillage dan mengadili PT Harita Nickel secara hukum yang diduga merusak lingkungan Desa Kawasi.
“Warga terdampak di Pulau Obi menuntut keadilan bagi anak dan cucu ke depan,” tegasnya.
Mubalik Tomagola, Manager Program WALHI Malut mengungkapkan, selama satu bulan, banjir tiga kali terjadi, ketinggiannya mencapai 1–3 meter menerjang pemukiman warga Desa Kawasi maupun Soligi, pada tanggal 3, 14, dan 22 Juni 2025. Pihaknya menduga, banjir terjadi akibat aktivitas PT Harita Nickel, yang menimbulkan endapan lumpur merah setebal 15 sentimeter.
Dampaknya, warga harus menanggung kerugian materil hingga kesehatan. Seperti merusak infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, sumber air bersih, lahan pertanian, dan melumpuhkan ekonomi sosial warga.
“Sedimen lumpur mengancam kesehatan warga dan lingkungan hidup, bahkan anak-anak mengalami gatal-gatal dan infeksi kulit, diare,” ungkapnya.
Mubalik mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah sekaligus menuntut transparansi informasi publik terkait aktivitas perusaan Nickel di Desa Kawasi selama lima tahun terkahir, yang selama ini tidak diketahui warga.
“Pengaduan itu sekaligus kita minta informasi publik kepada Pemkab Halsel, yang wajib didapatkan masyarakat,” ucapnya.
Ia menilai, selama ini Pemkab Halsel mengabaikan fungsi pengawasan pemerintah dan tidak dilakukan secara optimal sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Ini karena kelalaian perusahaan tambang, dan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.
Mubalik menyentil, pihaknya bersama warga juga pernah bertemu dengan Komisi III DPRD Maluku Utara saat aksi demontrasi di Sofifi pada November 2025. Saat itu, ia bersama warga mengadukan masalah di Kawasi.
Mereka juga berharap bertemu Gubernur Sherly saat itu, tapi dia tidak datang menemui warga. Padahal, warga menanti agar sama-sama membahas masalah di Kawasi. Terutama berkaitan kerusakan lingkungan, krisis air, polusi udara, banjir hingga ancaman relokasi kampung lama yang hingga kini masih terus menjadi momok bagi warga.
Menurutnya, sikap warga mempertahankan ruang hidup dan kampung sudah benar karena dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28H (1). Bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
“Selain itu, juga diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 65 ayat 1 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.