Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Baharuddin, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026–2046 tidak memuat rencana reklamasi baru.

Menurut Junaidi, luasan kawasan reklamasi seluas 17 hektare yang tercantum dalam Ranperda RTRW merupakan kawasan yang sudah eksisting dan telah dibangun sebelumnya, bukan bagian dari rencana reklamasi baru. Ia mencontohkan kawasan reklamasi di pesisir Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, serta kawasan Kasturian di Kecamatan Ternate Utara.

“Tidak ada tambahan reklamasi baru di wilayah selatan Pulau Ternate, mulai dari Fitu hingga Jambula,” kata Junaidi kepada awak media di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia bilang, apabila di kemudian hari terdapat program reklamasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maka hal tersebut berada di luar cakupan RTRW Kota Ternate. Pemerintah Kota Ternate, kata dia, hanya memasukkan kawasan reklamasi yang sudah ada untuk diarahkan sebagai zona ekonomi baru.

Junaidi juga mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda RTRW antara DPRD dan Pemerintah Kota Ternate pada prinsipnya telah rampung. Sebagian besar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah diselesaikan dalam proses pembahasan bersama.

Saat ini, Pansus I DPRD maupun Pemerintah Kota Ternate hanya menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah persetujuan tersebut diterbitkan, Ranperda RTRW akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Pembahasan kami dengan Pemkot sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu persetujuan dari Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.