Sopir angkutan kota (angkot) dan pengemudi ojek di Kota Ternate mengeluhkan pelayanan di SPBU Batu Anteru, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.
Mereka menduga antrean panjang dan terbatasnya jam pelayanan dipicu praktik pengisian BBM bersubsidi Pertalite dalam jumlah besar oleh kendaraan bertangki modifikasi yang diduga kemudian disalurkan kepada pengecer.
Saat ini, SPBU Batu Anteru menjadi satu-satunya SPBU di Kota Ternate yang masih menyalurkan Pertalite. Namun, pada Kamis, 18 Juni 2026, sejumlah kios di depan SPBU terlihat menjual Pertalite menggunakan botol bekas. Padahal, BBM bersubsidi tersebut tidak diperbolehkan diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
Usman, salah seorang sopir angkot di Ternate, mengatakan harga Pertalite masih tetap Rp10 ribu per liter dan tidak mengalami kelangkaan meski harga Pertamax naik dari Rp12.500 menjadi Rp16.650 per liter. Namun, menurutnya, antrean panjang terjadi karena banyak kendaraan yang diduga menggunakan tangki rakitan untuk membeli Pertalite dalam jumlah besar.
“Masalahnya itu banyak mobil dan motor yang pakai tangki rakitan. Ada yang kapasitasnya sampai 500 liter, padahal tangki standar kendaraan rata-rata hanya sekitar 30 liter. Itu yang membuat antrean panjang sampai berjam-jam,” kata Usman kepada Kadera.id, Kamis, 18 Juni 2026.
Ia menegaskan, Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen, bukan diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
“Pertalite itu harusnya dijual langsung dari Pertamina ke konsumen, bukan keluar lagi ke pengecer. Itu ilegal,” tegasnya.
Usman meminta Pemerintah Kota Ternate bersama aparat penegak hukum mengawasi dan menindak tegas apabila benar terjadi praktik penyelewengan di SPBU Batu Anteru.

Keluhan serupa disampaikan Adi Putra (34), seorang pengemudi ojek di Ternate. Ia menilai pelayanan di SPBU belum maksimal karena jam operasional penyaluran Pertalite hanya berlangsung sekitar pukul 08.00 hingga 12.00 WIT. Kondisi tersebut membuat para pengemudi harus mengantre lama dan kehilangan waktu untuk bekerja.
“Saya sebenarnya pengguna BBM non-subsidi. Tapi kalau Pertalite tidak disalahgunakan, saya juga pakai Pertalite. Masalahnya hanya ada di SPBU Batu Anteru, bukanya sebentar lalu ditutup. Sementara di jalan masih ada pengecer yang jual Pertalite. Itu kan tidak sesuai, kenapa tidak ditindak polisi?” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Rahmat, Pengawas SPBU Batu Anteru, mengatakan harga Pertamax memang naik menjadi Rp16.650 per liter, sedangkan Pertalite tetap Rp10 ribu per liter. Menurutnya, sejak kenaikan harga Pertamax, permintaan Pertalite meningkat.
Ia menyebut pasokan Pertalite kini bertambah dari sekitar 15 kiloliter (KL) menjadi 20 KL per hari. Sebaliknya, pasokan Pertamax justru turun dari sekitar 16 KL menjadi 7–8 KL per hari karena minat masyarakat beralih ke Pertalite. Selain itu, SPBU Batu Anteru merupakan satu-satunya SPBU di Ternate yang masih menyalurkan Pertalite.
Rahmat mengakui antrean panjang memang sering terjadi. Namun, ia menegaskan seluruh pelanggan yang mengantre tetap dilayani.
“Itu mungkin hanya beberapa orang yang tidak tahan mengantre. Kami di lapangan juga tidak bisa memantau semuanya karena ada tugas lain,” katanya.
Terkait dugaan adanya kendaraan bertangki rakitan yang membeli Pertalite dalam jumlah besar hingga diduga disalurkan kepada pengecer, Rahmat mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Kalau soal tangki rakitan, lebih baik ditanyakan langsung ke operator. Memang itu termasuk tanggung jawab pengawas, tapi kami juga tidak bisa terus-menerus memantau di lapangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pembelian Pertalite bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali merupakan perbuatan yang dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Pengaturan teknis mengenai penyaluran BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Sementara itu, apabila SPBU terbukti terlibat dalam penyaluran BBM yang memungkinkan terjadinya penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha dengan Pertamina apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.