Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 28 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar lintas provinsi di Kabupaten Pulau Taliabu dan Halmahera Selatan.
Dalam dua kasus tersebut, polisi menetapkan dua nakhoda kapal sebagai tersangka, sementara para pemilik BBM subsidi masih diburu.
Kombes Pol. Azhari Juanda, Direktur Ditpolairud Polda Maluku Utara, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026.
Kasus pertama merupakan penyelundupan Pertalite lintas provinsi menggunakan KM Cahaya Delima. BBM bersubsidi itu dikirim dari Talaud menuju Desa Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu. Petugas menggagalkan penyelundupan tersebut pada 6 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIT dengan menyita delapan ton Pertalite.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tujuh orang. Namun, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, hanya nakhoda kapal yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya berstatus saksi.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka hanya nahkoda kapal. Sementara pemilik BBM masih kami kejar karena keberadaannya diduga berada di Luwuk. Dalam waktu dekat akan kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Azhari, Senin, 22 Juni 2026.
Kasus kedua terjadi di perairan Halmahera Selatan. Ditpolairud menggagalkan penyelundupan 20 ton solar bersubsidi yang diangkut menggunakan KM Al-Madinah pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 21.14 WIT.
Berdasarkan hasil penyelidikan, solar tersebut diduga dipasok dari Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, untuk kemudian diselundupkan ke Maluku Utara. Dalam kasus ini, nakhoda kapal juga ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan pemilik BBM hingga kini masih dalam pengejaran.
Azhari menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.