Aliansi Berjuang Bersama Warga Kawasi menggelar aksi protes di Landmark Ternate, Jumat, 26 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak penghentian kejahatan ekologis akibat industri tambang serta menuntut pemulihan ekonomi rakyat di Maluku Utara.
Ali M. Bahlim Ahmad, koordinator aksi, mengatakan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang selama ini ditopang sektor pertambangan justru dibayar mahal oleh masyarakat yang kehilangan ruang hidup dan sumber penghidupan.

Ia mencontohkan kondisi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, kebijakan negara yang terus mendorong ekonomi ekstraktif telah mempercepat kerusakan lingkungan.
Ekspansi industri nikel PT Harita Nickel melalui proyek strategis nasional (PSN), kata dia, telah memicu perampasan ruang hidup, pencemaran laut, krisis air bersih dan udara, hingga upaya relokasi paksa serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga.
“Pertumbuhan ekonomi yang melejit justru tidak berbanding lurus dengan fakta di lapangan. Warga Kawasi menilai PSN telah merampas ruang hidup dan merusak ekosistem laut, sekaligus memperlihatkan wajah ekstraktivisme yang mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat,” kata Ali.
Menurut Ali, persoalan serupa juga dialami masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah yang terdampak aktivitas pertambangan PT IWIP. Masifnya eksploitasi nikel disebut telah menyebabkan kerusakan hutan, perampasan ruang hidup masyarakat adat, serta pencemaran sungai dan perairan laut.

Selain itu, warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, juga mengalami kriminalisasi setelah mempertahankan hutan dan tanah adat dari aktivitas PT Position pada 2025 lalu.
Sementara itu, Adhar S. Sangaji, Manager Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara, mengatakan aksi tersebut juga menjadi momentum untuk mendesak penghentian praktik kejahatan ekologis yang diduga dilakukan PT Harita Nickel di Pulau Obi maupun PT IWIP di Halmahera Tengah. Di sisi lain, mereka mendorong pemerintah memulihkan ekonomi masyarakat melalui model pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami mendorong skema ekonomi lokal yang berkelanjutan dengan menyatukan nilai-nilai ekologi dan sosial. Ekonomi nusantara atau ekonomi lokal ini harus menjadi alternatif dari ekonomi ekstraktif,” ujarnya.
Adhar menilai kehadiran PT Harita Nickel di Desa Kawasi telah menghancurkan sumber-sumber penghidupan masyarakat. Selain menghadapi krisis ekologis, warga juga mengalami krisis air bersih, pencemaran laut dan udara, serta kehilangan sumber pangan lokal seperti sagu.

Ia juga menyoroti kebijakan relokasi warga Kawasi yang dinilai tidak melibatkan masyarakat secara menyeluruh dalam proses pengambilan keputusan.
Padahal, relokasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Permukiman dan Pengendalian Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Strategis Nasional, serta Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru.
“Kami menolak upaya relokasi paksa di Kawasi karena masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Kalau warga menolak, seharusnya kebijakan itu tidak dijalankan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.