Sekitar 57 dari 1.939 Warisan Budaya Takbenda atau WBTB Indonesia milik suku-suku yang ada di Provinsi Maluku Utara.
Jumlah tersebut menjadikan Maluku Utara sebagai pemilik WBTB terbanyak ke 11 dari 34 provinsi yang terdata oleh pemerintah. Sekaligus satu-satunya provinsi di zona waktu Indonesia Timur – dengan pembagian tiga zona waktu, yaitu Barat, Tengah, dan Timur – yang termasuk ke dalam jajaran tersebut.
Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah dengan WBTB terbanyak, yaitu sekitar 176 atau 9,08 persen, kemudian Jawa Tengah (130), dan Jawa Barat (120), sebagai tiga daerah teratas.
Sementara, jika melihat berdasarkan kategori WBTB, maka Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-Perayaan menjadi terbanyak di Maluku Utara. Setelah itu, Seni Pertunjukkan, Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Tradisi dan Ekspresi Lisan, serta Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.