Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di media maupun media sosial mengenai pelelangan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dari Kapal Motor (KM) Cahaya Delima.

Melalui siaran pers Nomor: PR-Q.2.19/Dti.1/07/2026, Kejari menegaskan seluruh proses penanganan hingga pelelangan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Kasus ini bermula pada 6 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIT, ketika Tim Operasional Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Maluku Utara mengamankan KM Cahaya Delima di Pelabuhan Semut, Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara. Kapal tersebut kedapatan mengangkut sekitar 8.000 liter Pertalite tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan tanpa dokumen legalitas yang sah.

Selanjutnya, penyidik Ditpolairud Polda Maluku Utara menerbitkan surat perintah penyitaan terhadap kapal beserta muatan BBM pada April hingga Mei 2026. Selama proses penyidikan, seluruh barang bukti berada di bawah pengawasan penyidik.

Muhammad Irham Roihan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pulau Taliabu, menegaskan pelelangan barang bukti dilakukan berdasarkan mekanisme hukum, bukan tindakan yang menyimpang dari prosedur.

“Pelelangan barang bukti BBM dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 131 KUHAP karena barang tersebut mudah rusak, mudah menguap, dan berisiko apabila disimpan dalam jangka waktu lama. Seluruh proses telah memenuhi persyaratan hukum, mulai dari persetujuan tersangka, penetapan pengadilan, hingga pelaksanaan lelang melalui KPKNL Ternate. Jadi, tidak ada prosedur yang dilanggar,” kata Irham saat konferensi pers di Kantor Kejari Pulau Taliabu, Senin, 27 Juli 2026.

Ia menjelaskan, persetujuan pelelangan diberikan oleh tersangka, Ode Suhardin Idrus, melalui surat pernyataan tertanggal 5 Mei 2026. Setelah itu, penyidik memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Bobong dan menetapkan harga limit sebesar Rp8.000 per liter atau senilai Rp64 juta.

Pelelangan kemudian dilaksanakan pada 22 Juni 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ternate. Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 501/16.04/2026-01, lelang dimenangkan oleh Rahmat Mulawan dengan nilai penawaran Rp63.570.000.

Irham menegaskan, penjualan barang bukti tidak menghapus statusnya dalam perkara pidana. Uang hasil lelang tetap ditetapkan sebagai barang bukti pengganti dan disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kewenangan pelelangan berada pada tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Uang hasil lelang tetap menjadi barang bukti pengganti yang akan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau terpengaruh informasi yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 17 Juli 2026. Pada hari yang sama, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Pulau Taliabu, dan Jaksa Penuntut Umum langsung melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Bobong.

Ode Suhardin Idrus didakwa melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Menutup keterangannya, Kejari Pulau Taliabu menegaskan komitmennya untuk mengawal proses persidangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kejari juga mengapresiasi perhatian masyarakat dan media terhadap penanganan perkara serta membuka ruang konfirmasi resmi agar informasi yang beredar tetap sesuai dengan fakta hukum.

“Kami berkomitmen untuk senantiasa bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku dan terbuka terhadap konfirmasi resmi guna menjaga transparansi dalam setiap penanganan perkara,” tegas Kejari.