Aktivitas kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala yang melintasi ruas jalan umum Desa Miaf–Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, menjadi sorotan menyusul kerusakan jalan yang dilaporkan semakin parah.

Kerusakan tersebut diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase berat milik perusahaan yang menggunakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur sebagai jalur operasional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan terjadi di sepanjang sekitar 900 meter. Di sejumlah titik, permukaan aspal tampak retak, berlubang, hingga terkelupas, sehingga mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.

Sejumlah warga mengaku kondisi jalan terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar kerusakan tidak semakin meluas dan akses transportasi masyarakat tetap terjaga.

Menanggapi persoalan tersebut, Dwi Cahyono, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur, menegaskan bahwa seluruh kendaraan operasional perusahaan yang menggunakan jalan umum wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi tertentu yang harus disesuaikan dengan jenis kendaraan, dimensi, maupun batas maksimal muatan yang diizinkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang menggunakan jalan umum wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diperbolehkan,” ujar Dwi, Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kendaraan yang melintas dengan spesifikasi maupun muatan melebihi kapasitas jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat.

Selain mengacu pada regulasi lalu lintas, Dwi mengatakan pemanfaatan jalan umum juga harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan dan aturan turunannya.

Menurutnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas sehingga penggunaannya tidak boleh mengabaikan fungsi jalan maupun merugikan masyarakat.

Karena itu, Dinas Perhubungan Halmahera Timur meminta kendaraan operasional perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kelas jalan di ruas Desa Miaf–Desa Sosolat segera menghentikan aktivitas melintas di jalur tersebut dan menggunakan akses lain yang sesuai dengan kapasitas jalan.

Selain itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab apabila hasil kajian nantinya membuktikan kerusakan jalan disebabkan oleh penggunaan kendaraan dengan beban atau spesifikasi yang tidak sesuai.

“Pemerintah daerah tetap mendukung investasi. Namun seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga fasilitas umum agar tidak mengalami kerusakan,” tegas Dwi.