Pengadilan Agama Ternate menangani 747 perkara sepanjang Januari hingga 19 Agustus 2026. Dari angka ini, sebanyak 581 perkara gugatan dan 166 perkara permohonan.

“Tahun 2025 itu jumlah total perkara yang diterima mencapai 1240. Di tahun 2026 baru 747 perkara,” kata Irrsan Alham Gafur, Panitera Pengadilan Agama Ternate, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ia mengatakan, ada beberapa jenis perkara yang ditangani selama 2026, yakni cerai gugat, cerai talak, harta bersama dan perkara waris.

Dalam perkara perceraian, ia bilang, cerai gugat justru mendominasi karena dipicu oleh perselingkuhan hingga cemburu. Alasan lainnya adalah faktor ekonomi atau suami tak memberikan nafkah kepada istri.

“Dominasi cerai gugat adalah yang diajukan pihak istri dengan berbagai macam alasan. Namun yang paling dominan yaitu ganguan pihak ketiga, selingkuh dan cemburu,”
ujarnya.

Irssan bilang, saat ini pendaftaran sudah melalui e-Court atau layanan online dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memproses perkara perdata agama secara elektronik. Hal ini, kata dia, baik dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya pemanggilan sidang hingga persidangan elektronik. Ia juga mengaku ada program sidang keliling di wilayah kerja pengadilan.

“Dalam proses penerimaan perkara tidak hanya secara manual, tapi bisa langsung mendaftar secara online,” tandasnya.