Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate berupaya mendorong peraturan khusus di tingkat daerah untuk memperkuat perlindungan satwa endemik. Hal itu dilakukan sebagai bentuk prihatin dengan maraknya perburuan Kuskus atau Phalanger Mata Biru di Kota Ternate.

Yeni Purnamasari, Koordinator Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate mengatakan, pihaknya sudah ada inisiasi untuk mendorong peraturan khusus di tingkat daerah.

Meski begitu menurut mereka, hukum adat berpotensi menjadi salah satu instrumen perlindungan Kuskus Mata Biru. Pihaknya akan menyampaikan hasil koordinasi dengan pemerhati satwa kepada pimpinan mereka untuk ditindaklanjuti.

“Pimpinan kita mungkin bisa mendorong lebih jauh dan berkoordinasi dengan pihak kesultanan maupun pemerintah daerah,” katanya, Selasa, 1 September 2026.

Ia mengaku pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat soal pentingnya melindungi dan melestarikan habitat Kuskus Mata Biru. Sebelumnya, sebagian warga menganggap satwa tersebut sebagai hama karena memakan sejumlah tanaman dan buah.

Tapi saat ini masyarakat mulai ada kesadaran. Hanya saja, sebagian para pemburu dari kabupaten lain kerap datang berburu satwa endemik tersebut untuk dimakan.

“Kalau warga setempat sudah paham dan mengerti. Hasil diskusi dengan pemerhati satwa, nanti kami sampaikan kepada pimpinan,” ucapnya

Ia berharap, penguatan aturan termasuk hukum adat, dapat melibatkan masyarakat dalam menjaga habitat dan mencegah perburuan satwa endemik.