Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (Salawaku) menilai kebakaran tumpukan ban bekas dalam jumlah besar di area pengelolaan limbah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, berpotensi menimbulkan ancaman ekologis dan membahayakan masyarakat.
Fahrizal Dirhan, Direktur Yayasan Salawaku, mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dampak kebakaran tersebut.
Menurut Fahrizal, pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif maupun motif terjadinya kebakaran. Pemerintah dan perusahaan, kata dia, perlu memastikan tidak ada pencemaran yang ditinggalkan akibat peristiwa tersebut.
“Pemerintah dan perusahaan harus memastikan kebakaran ini tidak meninggalkan beban pencemaran yang kemudian harus ditanggung oleh masyarakat dan lingkungan,” kata Fahrizal, Rabu, 2 September 2026.
Ia menilai kebakaran limbah ban dalam jumlah besar bukan peristiwa yang dapat dianggap sepele. Secara ekologis, pembakaran ban dapat menghasilkan partikulat atau debu halus serta sejumlah senyawa kimia yang berpotensi menurunkan kualitas udara dan mengancam lingkungan.
Karena itu, dampak kebakaran menurutnya tidak cukup dinilai secara kasat mata. Pemeriksaan ilmiah terhadap kualitas udara, tanah, air, serta residu yang tersisa setelah kebakaran perlu dilakukan untuk mengetahui tingkat pencemaran.
“Tidak cukup dinilai hanya secara kasat mata, tetapi pemeriksaan secara ilmiah seperti kualitas udara, tanah, air, residu pascakebakaran harus diuji,” ujarnya.
Fahrizal mengatakan limbah ban bekas semestinya dikelola dengan sistem manajemen risiko yang memadai. Sistem tersebut mencakup pencegahan kebakaran, pengendalian, pemantauan, hingga mekanisme tanggap darurat.
Atas peristiwa itu, ia mendorong evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan penyimpanan ban bekas di area pengelolaan limbah IWIP. Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi prinsip pencegahan dan pengendalian risiko lingkungan sesuai ketentuan hukum.
Selain pemerintah, Fahrizal meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara independen, objektif, dan berbasis bukti. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada penyebab kebakaran, tetapi juga harus mencakup potensi pencemaran serta dampak ekologis yang ditimbulkan.
Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan kepada publik. Terutama terkait tingkat pencemaran, dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, serta langkah pemulihan yang akan dilakukan.
“Tidak boleh berhenti pada pemadaman api, tapi harus memastikan keselamatan masyarakat, kualitas udara, tanah, air benar-benar terlindungi,” katanya.
Sementara itu, IPTU Amir Mahmud, Kasi Humas Polres Halmahera Tengah, mengatakan kasus kebakaran tersebut telah ditangani polisi dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan dan pendalaman para saksi-saksi,” kata Amir singkat.
Sementara, Rivani Abdurajak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Tengah, belum memberikan tanggapan terkait kebakaran tersebut. Konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat pada 1 dan 2 September 2026 belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.