Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengakui masih terdapat kesenjangan dalam penyelarasan indikator kesehatan daerah dengan target nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).

Temuan tersebut terungkap dalam Pertemuan Penilaian Penyelarasan RPJMN/RIBK pada RPJMD/Renstra Perangkat Daerah Urusan Kesehatan Tahun 2026 (IKP) yang digelar Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan RI di Hotel Grand Travello, Bekasi, 14–19 September 2026.

Pertemuan tersebut bertujuan memetakan sejauh mana indikator RPJMN dan RIBK telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan kesehatan daerah, khususnya RPJMD dan Renstra perangkat daerah bidang kesehatan.

Pulau Taliabu menjadi satu dari 101 kabupaten/kota di Indonesia yang mengikuti proses penilaian keselarasan dokumen perencanaan kesehatan dengan target nasional tersebut.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Plt Sekretaris Dinas Kesehatan, Syamsul Dani M. Saleh, SKM., M.Kes., memaparkan kondisi dan tantangan pembangunan kesehatan di daerah kepulauan tersebut.

Menurut Syamsul, karakteristik Pulau Taliabu sebagai wilayah kepulauan yang masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi salah satu konteks penting dalam perencanaan pembangunan kesehatan.

Sebaran penduduk di wilayah kepulauan serta keterbatasan aksesibilitas antarwilayah menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan pelayanan kesehatan dapat menjangkau seluruh masyarakat.

“Gambaran wilayah dan kondisi geografis menjadi salah satu hal yang kami sampaikan dalam paparan,” kata Syamsul.

Ia menjelaskan, Pulau Taliabu telah mengikuti paparan hasil penilaian pada Kamis, 17 September 2026, pukul 13.00–14.00 WIB di Kelas II. Dalam sesi tersebut, Pulau Taliabu dijadwalkan bersama Kabupaten Kepulauan Sula yang juga berasal dari Maluku Utara, namun Kepulauan Sula tidak sempat hadir.

Proses penilaian di kelas tersebut dilakukan oleh Dr. Puput Oktamianti, S.K.M., M.M. dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Sementara tim pembahas berasal dari Katimker TKP-1, Katimker Administrasi Umum, serta Unit Penanggung Jawab RPJMN/RIBK Kementerian Kesehatan.

Dalam paparan tersebut, setiap dinas kesehatan peserta diwajibkan menyampaikan profil wilayah kerja, matriks penyelarasan indikator, serta gambaran anggaran program AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria (ATM) dalam Rencana Kerja (Renja) 2026 dan 2027.

Peserta juga diminta melengkapi sejumlah dokumen, antara lain matriks penyelarasan, RPJMD 2025–2029, Renstra perangkat daerah 2025–2029, serta Renja tahun 2026 dan 2027.

Program ATM menjadi salah satu perhatian dalam proses penilaian karena penanggulangan AIDS, tuberkulosis, dan malaria merupakan bagian dari prioritas pembangunan kesehatan nasional yang juga harus diterjemahkan dalam perencanaan dan penganggaran di daerah.

Keselarasan Baru 40 Persen

Berdasarkan data internal Dinas Kesehatan Pulau Taliabu yang disusun untuk kebutuhan paparan, tingkat keselarasan indikator RPJMN terhadap dokumen RPJMD dan Renstra daerah baru mencapai 40 persen.

Dari 17 indikator wajib RPJMN, baru enam indikator yang tercantum secara eksplisit dalam dokumen perencanaan daerah.

Sementara untuk indikator RIBK, tingkat keselarasan tercatat 50 persen, yakni 17 dari 34 indikator wajib telah tercantum dalam dokumen perencanaan.

Dinkes mengakui kondisi tersebut berkaitan dengan proses penyusunan Renstra Dinas Kesehatan yang dilakukan pada 2025. Dalam proses tersebut, sejumlah indikator kesehatan yang menjadi acuan RPJMN dan RIBK belum sepenuhnya dicantumkan dan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan.

Kesenjangan tersebut kemudian teridentifikasi secara lebih menyeluruh melalui proses penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan.

Atas temuan tersebut, Renstra Dinas Kesehatan menjadi salah satu dokumen yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, termasuk melalui perbaikan dan penyesuaian indikator agar lebih selaras dengan target pembangunan kesehatan nasional.

Dinas Kesehatan Pulau Taliabu menyatakan telah menyadari adanya sejumlah indikator yang belum selaras dalam Renstra saat ini.

Selanjutnya, Dinkes akan melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pulau Taliabu untuk membahas langkah perbaikan dokumen perencanaan.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memastikan indikator kesehatan yang menjadi prioritas nasional dapat diterjemahkan secara tepat ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat Pulau Taliabu.