Kasus lima warga Kawasi, Kecamatan Obi, dan dua staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara yang dilaporkan atas masalah blokade jalan ke Polres Halmahera Selatan, dinilai sebagai pembungkaman dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Aksi tersebut sebagai sikap menolak relokasi dan aktivitas Proyek Strategis Nasional (PSN) perusahaan tambang PT Harita Nickel.
Aksi itu menyusul tuntutan yang selama ini diperjuangan warga terkait kehidupan yang layak, ruang hidup yang sehat, dan lingkungan hidup yang bersih justru diabaikan.
Padahal, laut, sungai tercemar, hutan dibabat, serta sumber-sumber pangan lokal tergerus. Meski sudah disampaikan dan diadukan ke Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, bahkan hingga ke tingkat nasional, tapi masih saja tak didengar.
“Tong (kami) melakukan perlawanan dan mempertahankan ruang hidup dianggap kejahatan,” kata Sanuni, warga Kawasi kepada reporter Kaldera.id, Senin, 14 September 2026.
Sanuni, yang turut dilaporkan dalam kasus tersebut, bilang Pemerintah Desa Kawasi hingga Pemda Halmahera Selatan membiarkan perusahaan bikin warga tidak nyaman hidup dan bertahan di Kawasi. Dengan begitu, program relokasi ke kawasan Ecovillage bisa berhasil.
Ia menyebut sejak tahun 2023 pembahasan relokasi tidak melibatkan warga secara kolektif, termasuk tahapan prosesnya kerap tidak transparan. Menurutnya, pertemuan dan pembahasan sosialisasi relokasi yang melibatkan sebagian warga bukan kesepakatan dan persetujuan secara menyeluruh. Karena mayoritas warga Kawasi menolak relokasi.
“Ini bukan waktunya lagi untuk sosialisasi. Karena relokasi sudah berjalan. Seharusnya resolusi konflik, bagaimana menangani masalah ini dengan baik,” kata Sanuni.
Ia menegaskan, warga melakukan memprotes seperti blokade jalan tani dan bangun portal pengamanan agar sejumlah tuntutan, penolakan relokasi dan kerusakan lingkungan didengar. Apalagi, alat berat perusahan kerap melintasi jalan tani (lahan warga) dan merusak tanaman serta menganggu ketenangan warga, semakin meresahkan.
Namun, protes warga ini justru dilaporkan ke polisi oleh Risno N. Laumara, kuasa hukum Kepala Desa Kawasi, yang diduga melibatkan Harita Nickel. Menurut Sanuni, laporan tersebut adalah upaya membungkam dan mengkriminalisasi warga dengan melaporkan ke polisi.
“Tong tetap ikut dari dorang [pelapor] saja. Kalau mau laporan berlanjut agar semua persoalan di Kawasi tetap terbongkar,” tandasnya.
Mubalik Tomagola, Manager Program Walhi Maluku Utara mengatakan, rangkaian kejadian tersebut semakin meningkat sejak 1 Agustus 2026, setelah akhirnya dilaporkan ke polisi, pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi, pembungkaman, dan upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
“Warga ini sudah muak atas akumulasi yang mereka alami, baik tekanan terhadap relokasi maupun lingkungan yang semakin buruk. Sebelum mereka bertindak ini kan, warga datang adukan ke kantor bupati. Tapi tidak direspons,” katanya.
Padahal warga pejuang lingkungan ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan perlindungan hukum bagi pejuang atau aktivis lingkungan dari ancaman kriminalisasi.
Namun, di lingkaran PSN Harita Nickel justru mengabaikan sejumlah peraturan tersebut dan warga kerap dikriminalisasi. Pemerintah setempat berpihak pada oligarki perusahaan tambang, juga mengabaikan tuntutan warga, salah satunya penolakan relokasi. Padahal sudah diadukan secara resmi ke tingkat nasional, provinsi, bahkan bertemu dengan Pemda Halsel.
“Tapi di lapangan masih terus terjadi perampasan ruang hidup, ruang laut, dan menyangkut kehidupan masyarakat, bahkan dilakukan relokasi,” katanya. “Ini tong pikir adalah tindakan kriminalisasi. Ini skema yang dibangun sudah sedemikian rapih.”
Ia menegaskan, pihaknya bakal mengajukan keberatan ke Polda Maluku Utara soal laporan tersebut. “Kami juga akan mengadukan ke Kompolnas, Mabes Polri, dan Komnas HAM,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.