Lima warga Kawasi, Kecamatan Obi, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan karena melakukan aksi blokade jalan sebagai sikap menolak relokasi dan aktivitas perusahaan tambang PT Harita Nickel. Bahkan, selain warga, dua staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara juga dilaporkan atas masalah tersebut.
Lima warga yang dilaporkan itu, di antaranya Ahmad Ibrahim, Sanusi, Nurhayati, Mahmud Ibrahim, dan Hut Ibrahim. Ditambah Mubaliq Tomagola dan Ucok S. Dola dari Walhi Maluku Utara.
Mereka dilaporkan oleh Risno Laumara, kuasa hukum Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi pada 8 September 2026 atas dugaan pemalangan jalan. Laporan itu diklaim punya dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 317 dan 339.
Ahmad Ibrahim, Ketua Canga Kawasi, yang turut dilaporkan mengatakan, selama ini warga tidak dilibatkan secara menyeluruh dalam proses rencana relokasi. Bahkan ketika Pemerintah Halmahera Selatan bersama CSR PT Harita Nickel dan lembaga konsultasi Deameter sosialisasi relokasi, pada 3 September 2026, dilakukan secara sembunyi atau tidak transparan. Mayoritas warga tak dilibatkan, padahal mereka menolak rencana relokasi.
Rencana relokasi ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan Permukiman dan Pengendalian Pertumbuhan Permukiman di Kawasan Strategis Nasional. Selain itu, juga Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Relokasi Kawasan Permukiman Desa Kawasi ke Kawasan Permukiman Baru.
“Masyarakat minta harus terbuka (terkait relokasi) biar kegiatan itu jelas. Cuman sejauh ini dari mereka (Perusahaan dan Pemda Halsel) tak terbuka ke warga,” katanya kepada reporter Kadera.id, Minggu, 13 September 2026.
Warga lalu berinisiatif untuk membangun pos jaga dan pemasangan portal jalan Desa Kawasi untuk pengamanan wilayah dan upaya pencegahan aktivitas CRS pada 4 September 2026. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Pemda dan Harita Nickel yang mengabaikan aspirasi warga.
Karena dilarang Pemerintah Desa Kawasi, warga lalu memblokade jalan tani (lahan milik warga) yang kerap dilintasi alat berat Harita Nickel. Padahal, jalan tersebut bukan milik perusahaan. Aktivitas Harita Nickel ini meresahkan dan menggangu kenyamanan warga.
Selain itu, selama ini sumber-sumber kehidupan, ruang hidup, dan lingkungan mereka telah rusak akibat aktivitas penambangan dan operasi pabrik nikel yang mendorong mereka menuntut keadilan.
“Tong biking pemalangan itu untuk mencegah aktivitas perusahaan. Sampai mobilisasi perusahan macet dan aktivitas warga tidak terganggu,” ujarnya.
Namun, ketika warga protes ditanggapi dengan pelaporan pidana ke Polres Halsel, yang diduga ada keterlibatan Harita Nickel. Bahkan sebagian warga yang tak ikut aksi pun menerima surat pemberitahuan dari penyidik. Laporan akan dicabut jika blokade jalan dihentikan. Meski begitu, kata Ahmad, blokade tetap berlangsung selama ada aktivitas relokasi di Kawasi.
“Dari pihak perusahan dong tara akan cabut laporan. Sebaliknya, warga tetap begitu akan lakukan Pemalangan,” ucapnya.
Ahmad Rumasukun, Koordinator Koalisi Pengacara Lingkungan (Kapal) Maluku Utara, yang juga kuasa hukum mengatakan, harusnya aksi warga dimaknai sebagai bagian dari partisipasi terhadap pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bukanya dilaporkan menggunakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 317 dan 339.
“Ini cara perusahaan menggunakan tangan Pemdes untuk membungkam partisipasi atau protes warga dengan menempuh jalur hukum,” katanya.
Menurutnya, aksi protes yang dilakukan warga Kawasi dijamin Undang-undang Dasar 28H ayat 1, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) maupun Putusan MK Nomor 119/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perlindungan hukum yang kuat bagi pejuang atau aktivis lingkungan dari ancaman kriminalisasi.
“Harusnya pejuang lingkungan hidup tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata dan yang lainnya terkait protes terkait lingkungan hidup,” tandasnya.
Karena itu, lanjutnya, pihaknya menilai laporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi pejuang lingkungan yang masuk kategori Anti-SLAPP (Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation). Menurutnya, jika laporan tetap ditindaklanjuti, maka kepolisian membangkang terhadap putusan MK.
“Tong rencana akan ajukan keberatan di Polda Maluku Utara. Materinya nanti kita sampaikan. Selain itu juga akan mengadukan ke Kompolnas, Komnas HAM, dan Mabes Polri” tandasnya mengakhiri.
Sementara itu, Wahyu Hermawan, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, mengaku akan memastikan kembali adanya laporan tersebut.
“Saya cek dulu. Nanti saya info balik,” ucapnya singkat.
Humas Harita Nickel saat dikonfirmasi secara terpisah terkait dugaan keterlibatan Harita Nickel dalam masalah tersebut, belum merespons hingga berita ini terbit.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.