Oleh: Risdian Kayang

 

DI tengah Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) XIV, tepat pada 20 September 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendeklarasikan tanggal tersebut sebagai Hari Keadilan Ekologis Nasional. Sebuah cita-cita besar, agar suatu hari nanti diakui pula sebagai Hari Keadilan Ekologis Internasional.

Deklarasi ini digelar di Sumba, Nusa Tenggara Timur, sebuah pulau yang dipilih bukan tanpa alasan. Sebab, di sanalah tujuh sendi peradaban Nusantara—bahasa, tenun, arsitektur rumah, sistem pangan, pengobatan tradisional, perkakas, hingga bela diri—masih hidup berdampingan dengan alam. Sumba menjadi simbol bahwa manusia dan ekosistem tidak selalu ditakar dalam relasi pemilik dan objek yang dieksploitasi.

Bersama suara masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan, anak muda, akademisi, seniman, jurnalis dan korban bencana ekologis, deklarasi hari keadilan ekologis itu menyerukan satu tekad bahwa arah pembangunan negeri ini harus dibalik, menolak model pembangunan ekstraktif yang menempatkan bumi semata sebagai komoditas, sekaligus menuntut tatanan baru yang adil secara ekologis, sosial, ekonomi, dan politik.

Namun keadilan ekologis tidak lahir dari tempat-tempat yang masih utuh saja. Ia justru paling dibutuhkan di wilayah-wilayah yang sedang dikorbankan atas nama pembangunan. Salah satu wilayah itu adalah Maluku Utara—provinsi yang hari ini menjadi episentrum hilirisasi nikel nasional, sekaligus salah satu contoh paling telanjang tentang bagaimana model ekonomi ekstraktif menagih ongkosnya dari rakyat kecil dan alam.

Menyimpangi Mandat Konstitusi

Tone utama deklarasi keadilan ekologis itu sebetulnya adalah sejalan dengan amanat konstitusi bangsa ini sekaligus mandat yang paling sering disimpangi.

Pasal 33 UUD NRI 1945 secara tegas menyebut; (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, (3) Bumi dan air dan kekayaan alam didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian, (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal itu yang oleh Prof. Jimly Asshiddiqie diistilahkan sebagai konstitusi ekonomi atau secara implisit disebut UUD NRI Tahun 1945 sebagai “demokrasi ekonomi”, suatu deklarasi ideologi ekonomi Indonesia sekaligus menavigasi arah ekonomi bangsa ini.

Gagasan ekonomi konstitusi di Indonesia tidak hanya berhubungan dengan aspek teknis kebijakan, tetapi juga dengan kerangka struktural, politik, dan ideologis. Konstitusi ekonomi dipahami sebagai landasan yang mengatur hubungan antar negara, pasar, masyarakat, dan lingkungan dengan tujuan memastikan pembangunan berjalan efisien, berkeadilan, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan rakyat banyak.

Hal itu dipertegas ketika Indonesia menyusun konstitusi memasukkan Pasal 33 dan 34 dalam Bab Kesejahteraan Sosial, bahkan setelah reformasi, terutama sejak tahun 2001 judulnya dipertegas menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

Gagasan Demokrasi ekonomi dalam konstitusi sejak awal tidak bisa dilepaskan dan berakar pada pemikiran dan kontribusi Bung Hatta. Dari beliaulah gagasan demokrasi ekonomi dalam konstitusi ini hadir yang sejak awal dilekatkan kuat pada praktik koperasi sebagai sokoguru utama perekonomian Indonesia.

Meskipun setelah reformasi, amandemen konstitusi menghapuskan kata koperasi dalam UUD NRI Tahun 1945, tetapi semangatnya tetap menafasi rumusan pasal 33 dengan beberapa frase seperti “efisiensi-berkeadilan”, “berkelanjutan” dan “berwawasan lingkungan”.

Penggalan dua kalimat terakhir ini jika dihubungkan dengan pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang mencantumkan Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menunjukan integrasi konstitusi ekonomi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan.

Menurut Revrisond Baswir Ekonomi Konstitusi yang digali dari pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengandung tiga prinsip. Pertama, Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses produksi nasional. Kedua, Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam menikmati seluruh hasil-hasil produksi nasional. Ketiga, Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasilnya harus berlangsung di bawah pimpinan atau pemilikan masyarakat.

Ketiga prinsip tersebut menekankan pentingnya ruang partisipasi masyarakat–khususnya petani dan nelayan kecil dan akses mereka terhadap sumber daya alam–untuk menentukan arah produksi, distribusi, dan konsumsi mereka sendiri. keadilan menjadi prinsip sentral dalam kerangka ini, penegasan ruang partisipasi mencegah peminggiran struktural dan sentralisasi pengambilan keputusan yang akhirnya meminggirkan kelompok rentan yang seringkali mengabaikan dimensi keadilan sosial dan ekologis.

Dari tiga prinsip itu kita bisa merumuskan pertanyaan sederhana; Siapa yang ikut memutuskan, menikmati hasilnya, serta siapa yang mengawasi? epos kesejarahan kita memperlihatkan fakta sebaliknya. Warga bukan pengambil keputusan, bukan penikmat utama, dan bukan pengawas tetapi merekalah yang pertama menerima dampak dari sungai yang keruh dan udara yang berdebu hingga ruang hidup yang terkapling izin.

Merefleksikan Sumba dari Halmahera
Ada kontras yang menohok antara Sumba dan Maluku Utara, dan justru di situlah letak relevansi Hari Keadilan Ekologis bagi Halmahera. Sumba dipilih sebagai lokasi deklarasi karena masih mampu mempertahankan cara hidup yang selaras dengan alam.

Maluku Utara, sebaliknya, menjadi cermin tentang apa yang terjadi ketika cara hidup semacam itu dipaksa menyerah pada logika ekstraksi tanpa henti. Keduanya sebetulnya berbicara tentang hal yang sama: siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah wilayah, dan atas dasar apa keputusan itu diambil.

Deklarasi Hari Keadilan Ekologis di Sumba menegaskan bahwa bumi bukan warisan yang bebas dihabiskan, melainkan dipinjam dari generasi mendatang. Kalimat ini terasa lebih berat lagi jika dibaca dari sudut pandang warga Kawasi, Lelilef, atau Sagea—yang hari ini harus berjuang untuk sekadar mempertahankan sungai jernih, udara bersih, dan ruang hidup yang tidak terkapling izin tambang.

Keadilan ekologis, pada akhirnya, bukan sekadar tentang melestarikan yang masih tersisa di Sumba, tetapi juga tentang memulihkan dan menghentikan kerusakan yang terus berlangsung di Halmahera—dan di setiap sudut negeri ini yang telah lama dijadikan zona pengorbanan atas nama pembangunan.


*Penulis merupakan aktivis lingkungan di Maluku Utara