Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM KPBI) Halmahera Tengah mengawal proses pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja di site PT Human Protalent Indonesia (HPI).

Pemeriksaan tersebut difasilitasi oleh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), yang berlangsung pada Sabtu, 26 September 2026.

Sahrudin Abdu, Ketua DPC FSPIM KPBI Halmahera Tengah, mengatakan pihaknya bersama pengurus PUK PT HPI, PUK PT IWIP, dan PUK PT RIM telah menyampaikan sejumlah fakta serta bukti yang dinilai memperkuat dugaan adanya tindakan union busting di PT HPI.

“Seluruh proses pemeriksaan akan terus dipantau dan dikawal secara ketat. Bukti-bukti tambahan siap diserahkan kapan saja demi memperkuat tuntutan. Pekerja PT HPI, PT IWIP, dan PT RIM tetap bersatu. Tidak ada intimidasi yang akan mematahkan tekad kami,” kata Sahrudin kepada reporter Kadera.id, Sabtu, 26 September 2026.

Menurut Sahrudin, dugaan pelanggaran terhadap kebebasan berserikat tidak semestinya berhenti pada proses perundingan. Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut pengurus serikat pekerja, tetapi juga menyangkut kepentingan dan nasib ribuan pekerja.

Sahrudin menegaskan, FSPIM KPBI akan tetap menjalankan fungsi serikat sebagai wadah perjuangan pekerja dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan keadilan di tempat kerja.

“Jika keterangan dan bukti-bukti sah dan beralasan, maka pemerintah akan menangani kasus ini lebih serius, baik diadukan ke kepolisian maupun hingga tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Ternate,” ujarnya.

Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara teliti, jujur, dan serius. Menurutnya, proses tersebut menjadi penting untuk memastikan hak kebebasan berserikat tetap terlindungi dan tidak dapat dibatasi oleh kepentingan perusahaan.

“Hak berserikat adalah hak konstitusional. Tidak ada satu perusahaan pun yang boleh menghapusnya,” pungkasnya.