Koalisi Pengacara Lingkungan (Kapal) Maluku Utara menyoroti pernyataan Polda Malut dalam konferensi pers, pada 24 September 2026 lalu.
Dalam kesempatan itu, polisi mulai membangun narasi yang mengarah pada stigmatisasi dan kriminalisasi masyarakat adat O’Hongana Manyawa dalam dugaan kasus kematian Ali Daud, warga Banemo, Patani Barat, Halmahera Tengah, pada 2 April 2026 lalu.
Semenjak perkara ini bergulir, sudah memakan 2 korban jiwa, pembakaran 85 rumah warga, 1 gereja, dan 1 pos polisi. Termasuk berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan konflik horizontal antara Desa Banemo dan Sibenpopo.
Ahmad Rumasukun, Koordinator Koalisi Pengacara Lingkungan (Kapal) Maluku Utara, mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada warga dalam proses penegakan hukum. Ia mendesak Kapolri RI, Irwasum Mabes Polri, untuk mengevaluasi Kapolda Maluku Utara beserta jajarannya dalam penanganan kasus ini demi menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik pada institusi kepolisian.
Selain itu, ia mendesak Kementerian HAM RI, KOMNAS HAM RI, dan KOMPOLNAS RI untuk melakukan pengawasan dan monitoring ketat sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya. Bila perlu, tim Investigasi Khusus segera dibentuk dan ikut terlibat dalam gelar perkara.
Ahmad mengatakan, dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Ali Daud harus dilakukan secara transparan, akuntabel, objektif dan profesional agar menemukan tersangkanya.
Meski begitu, ia menegaskan, mestinya polisi tidak memberikan label atau membangun stigma negatif kepada individu atau kelompok tertentu. Apalagi, saat ini proses penyidikan ini masih berjalan dan tersangkanya belum terungkap.
“Pelabelan semacam ini sebisa mungkin dihindari karena bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Penegakan hukum tidak boleh dipopuliskan dengan stigma atau asumsi. Ia harus berbasis alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP,” katanya kepada reporter Kadera.id, Selasa, 29 September 2026.
Ia bilang, hingga kini belum ditemukan bukti langsung atau direct evidence. Namun, ia memahami tantangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang tidak mudah dalam kasus a quo.
Menurutnya, bukti yang disampaikan dalam konferensi pers Polda Malut berupa bivak, anak panah tradisional, jejak kaki, citra satelit dll. terkualifikasi sebagai bukti tidak langsung atau circumstantial evidenc dan indirect evidence.
Karena itu, justru pada bagian ini perlu pemeriksaan kriminalistik atau forensik lebih lanjut atas bukti-bukti yang harus dilakukan cermat dan teliti. Kelak, lanjutnya, hasil pemeriksaan menjadi alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Baik berupa surat, keterangan ahli, atau barang bukti.
Ahmad menyatakan, penyidik memang punya kewenangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti berdasarkan KUHAP. Namun, Pasal 235 ayat 3 KUHAP menegaskan secara limitatif: “alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.” Ketentuan ini, menyangkut syarat formil dan materiil suatu alat bukti.
“Hal ini penting untuk diperhatikan oleh penyidik agar alat bukti yang dikumpulkan dan diperoleh tidak cacat dan memiliki bobot pembuktian yang kuat di pengadilan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.