Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Maluku Utara seluas 3.314 hektare sepanjang 2026. Kondisi ini dinilai bukan hanya tutupan vegetasi hilang akibat kebakaran, tapi mengancam ekosistem yang ada di hutan maupun lahan.

Irsandi Hidayat, Manager Program Walhi Maluku Utara mengatakan, berdasarkan pemetaan yang diolah menggunakan firemonitor-id.mapbiomas.org, karhutla di Maluku Utara fluktuatif. Dari yang semula rendah, kini meningkat signifikan sekitar 1.500 hektare luas lahan yang terbakar dalam periode yang sama. Menurutnya, ini menunjukan masalah pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan dan lahan, yang mengancam vegetasi, habitat satwa, sumber air, dan ruang hidup masyarakat.

“Kondisi panas berkepanjangan pada 2023, misalnya, tidak menunjukkan tingkat sebaran titik api seperti yang terdeteksi pada 2026,” katanya kepada reporter Kadera.id, Rabu, 30 September 2026.

Selain itu, peristiwa ini juga bakal memperburuk kerusakan ekosistem, meningkatkan emisi, dan mengurang kemampuan kawasan dalam menopang kehidupan masyarakat. Karena itu, mestinya memperkuat langkah preventif, pemantauan, pengawasan, perlindungan kawasan, hingga penegakan hukum.

“Kami tidak hanya melihat kebakaran hutan dan lahan sebagai persoalan yang terjadi di sekitar wilayah pertambangan. Pemetaan dilakukan dengan melihat sebaran titik panas dan area terbakar secara lebih luas di berbagai wilayah Maluku Utara,” ujarnya.

Ia bilang, 3.314 hektare Karhutla di Maluku Utara, sejumlah titik terdeteksi berada tak jauh dari industri dan konsesi pertambangan. Seperti kawasan IWIP maupun konsesi PT Weda Bay Nickel (WBN) di Halmahera Tengah, PT Jaya Abadi Semesta, PT Alam Raya Abadi, dan PT Indo Bumi Nikel, di Halmahera Timur.

“Di sejumlah wilayah seperti Lelilef, Sawai, Kobe, Wasile, Subaim, dan Buli, terdapat titik atau area terbakar yang secara geografis berdekatan dengan kawasan konsesi pertambangan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, meski pihaknya belum dapa menyimpulkan bahwa Karhutla tersebut tersebab aktivitas perusahaan pertambangan. Meski begitu, bukan berarti tidak sama sekali disebabkan aktivitas pertambangan.

Namun, penanganan karhutla oleh pemerintah mestinya tidak bersifat responsif saat terjadi kebakaran namun harus dilakukan pemeriksaan lanjutan karena titik terbakar dengan kawasan konsesi.

“Pemerintah tidak boleh berhenti pada pencatatan titik panas, tetapi harus memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kebakaran terjadi. Dan apakah terdapat aktivitas pembukaan atau perubahan tutupan lahan yang berkaitan dengan munculnya titik api,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah perlu menganalisis untuk memastikan terjadinya kebakaran secara berulang di wilayah yang dalam, sekaligus melihat perubahan tutupan lahan, pembukaan kawasan, jalan, konsesi, maupun aktivitas manusia. Selain itu, pun harus bisa mengidentifikasi faktor risiko dan potensi penyebabnya sejak awal.

“Harus ada investigasi yang transparan, pemeriksaan lapangan, penelusuran sumber api, serta keterbukaan data mengenai perubahan tutupan lahan dan aktivitas di sekitar lokasi kebakaran,” tandasnya.