Sekitar 13 ekor kuskus Maluku atau kuskus kuning (Phalanger ornatus) diduga diperdagangkan secara terbuka di Facebook oleh akun bernama Rohit Ngau Suna.
Perdagangan online satwa endemik Maluku Utara ini mulai tersebar dan menuai sorotan bagi pencinta satwa sejak Sabtu, 3 Oktober 2026.
Di hari yang sama, reporter Kadera.id sempat mengonfirmasi akun Rohit Ngau Suna. Ia mengaku, belasan kuskus tersebut merupakan hasil buruan di Gane Barat. Dan hingga kini satwa buruan utu masih dijual dengan alamat di Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kukus ini merupakan satwa endemik Maluku Utara, yang wilayah penyebaran meliputi Halmahera, Bacan, dan Morotai. Berdasarkan status konservasi IUCN, jenis tersebut masuk dalam kategori Least Concern (LC) atau berisiko rendah.
Sri Wahyuningsi, Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya postingan Facebook di akun Rohit Ngau Suna terkait penjualan kuskus maluku.
Meski begitu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Maluku Utara untuk menelusuri dugaan aktivitas peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) secara ilegal. Apalagi, akun-akun yang digunakan bersifat anonim dan tidak responsif kerap menjadi kendala BKSDA.
“Kami memiliki sejumlah kanal media sosial, dan situs web, serta hotline yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau pengaduan.
Namun, salah satu kendala yang dihadapi adalah sulitnya mendeteksi dan menelusuri pelaku. Apalagi, akun-akun yang digunakan bersifat anonim atau tidak responsif,” katanya kepada reporter Kadera.id, Senin, 5 Oktober 2026.
Ia menegaskan, jika identitas, lokasi, dan alamat pelaku telah diketahui, pihaknya bakal menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk mengamankan atau menyita barang bukti hasil perburuan maupun barang bukti lainnya.
Sri bilang, meski kuskus kuning belum ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018. Namun, tidak serta-merta dapat diburu atau dimanfaatkan secara bebas.
Menurutnya, pemanfaatan satwa liar hanya dapat dilakukan terhadap jenis satwa buru, pada lokasi dan waktu yang telah ditetapkan, serta berdasarkan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan.
“Meskipun tidak termasuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi, pemanfaatan dan perdagangan satwa tersebut tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga, persyaratan dokumen dan perizinan yang diperlukan,” tandasnya.
Untuk menekan angka perburuan dan perdagangan sawah ini, pihaknya bakal lakukan sosialisasi secara masif melalui media massa, media daring, dan media sosial mengenai larangan perburuan serta peredaran tumbuhan dan satwa liar secara ilegal. Sekaligus, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pelestarian satwa liar.
“Kami tetap berkomitmen dalam pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap aktivitas peredaran tumbuhan dan satwa liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian satwa liar,” ujarnya.
Wawan Suprianto Nadra, Pemerhati kuskus di Maluku Utara mengatakan, keberadaan kuskus di ekosistem hutan memiliki fungsi penyeimbang ekologis. Satwa berkantung atau marsupial ini, berperan penting proses penyebaran biji pakannya.
Namun, peradangan kuskus Maluku saat ini menjadi persoalan serius. Ia khawatir jika praktik perburuan maupun perdagangan satwa ini terus berulang, bakal menekan populasi kuskus di alam. Apalagi, reproduksi satwa ini lambat. Terlebih penangkapan kuskus betina atau dalam masa reproduksi.
“Dampaknya terhadap keberlanjutan populasi bisa menjadi lebih besar. Populasi satwa liar bisa mengalami penurunan secara perlahan dan baru kita sadari ketika jumlahnya sudah sangat sedikit,” katanya.
Karena itu, kasus peradangan satwa ini perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk mengungkap asal satwa dari mana, lokasi penangkapannya, maupun pelakunya. Selain itu, pun untuk mengetahui jaringan perdagangan yang lebih luas.
“Jangan sampai kita baru menyadari masalahnya setelah populasi kuskus di alam mengalami penurunan,” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.