Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Adil dan Berkelanjutan soroti kedatangan presiden Prabowo Subianto ke Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kedatangan orang nomor satu Indonesia ini untuk meluncurkan 11 proyek hilirisasi di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Proyek tersebut bernilai investasi sekitar US$10,2 miliar, setara Rp180 triliun, termasuk ekpor perdana baterai kendaraan listrik.

Mereka menilai hilirisasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, tak memberikan kesejahteraan secara merata, apalagi bagi warga di kawasan tambang.

Karena hingga kini warga masih kesulitan mendapat akses air bersih, mata pencaharian nelayan dan petani hilang serta serta tersingkirnya warga tanah mereka. Selain itu, menyebabkan hilangnya hutan, tercemarnya sungai, warga terpapar logam berat, hingga upaya kriminalisasi warga yang menolak tambang.

Karena itu, Koalisi Indonesia Timur mendesak Presiden Prabowo untuk menemui masyarakat terdampak dan memeriksa langsung kondisi ruang hidup mereka. Termasuk memerintahkan audit lingkungan dan sosial secara independen terhadap kegiatan pertambangan dan industri di Weda, menunda persetujuan ekspansi yang menambah tekanan ekologis sampai kelayakannya dapat dibuktikan.

Selain itu, juga mendesak agar memastikan pemulihan dilakukan dan dibayar oleh perusahaan, melindungi wilayah adat dan kebebasan warga mempertahankan ruang hidup, juga menetapkan peralihan energi yang melindungi pekerja dan masyarakat.

Muhammad Al Amien, Koordinator Koalisi Indonesia Timur, mengatakan, kedatangan Presiden Prabowo mestinya menjadi bahan evaluasi terhadap dampak sosial, serta memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak dari aktivitas industri ekstraktif.

“Pemerintah harus berhenti mengukur keberhasilan hanya dari besarnya investasi sambil membiarkan warga membayar ongkos kerusakannya,” katanya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurutnya dampak aktivitas industri nikel yang telah diungkap sejumlah riset dan penelitian harusnya menjadi refrensi pemerintah. Presiden Prabowo mestinya bisa mendengar aspirasi dan keluhan warga kawasan tambang secara langsung karena mereka yang merasakan dampak buruk dari hilirisasi nikel di Halmahera Tengah.

“Investasi besar yang telah berjalan, termasuk Rp180 triliun investasi baru ini tidak memberi siapa pun hak untuk mengorbankan keselamatan rakyat. Negara yang terus meresmikan proyek tanpa memastikan perlindungan warga sedang melanggengkan ketidakadilan,” tandasnya.

Ia mengatakan, dalam laporan Nickel Unearthed yang diterbitkan Climate Rights International pada Januari 2024 mendokumentasikan kesaksian Max Sigoro, nelayan Sawai dari Gemaf, terkait pencemaran di laut hingga ruang tangkap nelayan semakin menjauh

Sementara laporan Nexus3 Foundation bersama Universitas Tadulako yang dirilis pada 2025 lalu mengungkapkan dari 46 respons di kawasan Teluk Weda ada 22 individu (47 persen) terpapar logam berat dengan kadar merkuri 9 µg/L, sementara 15 individu lainnya (32 persen) memilik kasar arsenik sebesar 12 µg/L. Dua lobang berat tersebut diuji melalui sampel darah yang masing-masing melebih batas aman. Selain itu, pencemaran juga telah terjadi di Sungai Ake Jira.

“Temuan ini seharusnya lebih dari cukup untuk menggerakkan Pemerintah melakukan pemeriksaan lebih luas untuk mengetahui sumber pencemaran, risiko kesehatan, pihak yang bertanggungjawab dan langkah pemulihan yang diperlukan,” katanya.

Kondisi udara pun menimbulkan masalah kesehatan serius dan memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Data UPTD Puskesmas Lelilef Woebulen, juga mengungkapkan ada 813 kasus ISPA sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Hilang hutan dan fungsi ekologis di Halmahera juga akibat dari proyek hilirisasi nikel. Misalnya, berdasarkan Analisis Climate Rights International bersama peneliti University of California, Berkeley yang dirilis pada Januari 2026, mengidentifikasi sekitar 5.331 hektar hutan hilang di dalam 31 konsesi pertambangan nikel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

“Tapi, berkurangnya vegetasi dan terganggunya kondisi daerah aliran sungai meningkatkan risiko erosi, sedimentasi, dan banjir, yang pada akhirnya ditanggung oleh masyarakat,” ucapnya.

Pada 11 Juli 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat sekitar 3.099 hektar lahan telah dibuka untuk kegiatan pertambangan PT Weda Bay Nickel pada 2024.

“Ada sekitar 2.791 hektar wilayah dengan kapasitas retensi air rendah yang memerlukan penguatan sistem drainase dan penutup lahan,” katanya.

Tak hanya itu, masalah lainnya juga adalah pengelolaan limbah tailing. Dalam inspeksi pada Juli 2025, KLH/BPLH menyatakan bahwa PT Huafei Nickel Cobalt (HNC), salah satu perusahaan pengolahan nikel di kawasan IWIP, menghasilkan lebih dari 3,4 juta ton tailing per tahun dan masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Limbah ini berisiko menimbulkan limpasan ke lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik karena lokasi penampungan tailing berdekatan dengan saluran drainase permukaan.

“Ini harus ditindaklanjuti melalui evaluasi keselamatan fasilitas, pengawasan independen, pengendalian limpasan, serta keterbukaan data pemantauan lingkungan.” ucapnya.

Sementara itu, Data Global Energy Monitor menunjukkan bahwa sumber energi Kawasan Industri IWIP ditopang oleh 14 unit PLTU dengan kapasitas total 4.540 megawatt yang menghasilkan emisi besar. Pemerintah mesti dapat menghitung dan membuka data emisi PLTU captive yang memasok kebutuhan energi IWIP.

“Warga Weda berhak hidup sehat, mempertahankan tanah dan sumber penghidupannya, serta menentukan masa depan wilayahnya. Negara wajib memastikan hak-hak tersebut tidak dikorbankan atas nama investasi dan hilirisasi,” ucapnya.

Dari 11 hilirisasi proyek, diketahui empat di antaranya PT Blue Sparking Energy, PT REPT Battero Energy Indonesia, PT Pioneer Aluminium Industries, dan PT XCMG Indonesia Manufacturing. Semuanya bergerak di bidang material baterai berbasis nikel, produksi baterai, aluminium elektrolitik, dan alat berat berbasis listrik. Saat ini sedang memasuki tahap komersialisasi dan peluncuran ekspor perdana.

Tujuh hilirisasi proyek lainnya meliputi separator dan elektrolit baterai kendaraan listrik, material baterai berbasis nikel, truk dan alat berat listrik, serta kaca fotovoltaik untuk energi industri, aluminium elektrolitik, serta truk dan alat berat listrik. Peyek ini masih memasuki tahap peletakan batu pertama, yakni PT Bintang Karya Aluminium, PT Foton Guangqing Motor Indonesia, PT Flatsolar Energy Indonesi, PT Guang Ching Nickel Cobalt, PT Inno Prima Material, PT Tinci Materials Indonesia, PT Weda Bay Aluminium, dan PT Bintang Karya Aluminium.