Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate menangani 16 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Dua kasus di antaranya gagal mediasi sehingga direkomendasikan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) melalui pengadilan negeri (PN) Ternate.
Rusli N. Tawari, Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Ternate mengatakan, kasus PHK didominasi pekerja di sektor perdagangan dan finance keuangan di Kota Ternate.
Menurutnya, alasan PHK tersebut biasanya karena berakhirnya kontrak hingga tidak diperpanjang, tidak mencapai target, penurunan pendapatan dan perampingan hingga pelanggaran disipliner.
“PHK ini kan berbagai jenis perusahaan yang kami tangani sejak Januari sampai Oktober 2026. Ada sekitar 16 kasus PHK. Sebagian besar berada pada sektor perdagangan dan finance (keuangan),” katanya kepada reporter Kadera.id, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia bilang, 14 dari 16 kasus PHK selesai ditangani. Sementara dua kasus lainnya tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi atau konsiliasi di Disnaker. Menurutnya, dua kasus tersebut, direkomendasikan masuk ke ranah hukum untuk gugatan perselisihan hubungan industrial di PHI.
“Dua kasus PHK itu kita keluarkan anjuran. Kita tangani sesuai tanggungjawab Disnaker. Lalu kita rekomendasikan itu harus ke PHI. Tergantung mereka yang membuat gugatan dan melampirkan gugatan untuk didaftarkan ke pengadilan PHI,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, angka PHK di Kota Ternate tahun ini menurun dari tahun sebelumnya pada periode yang sama. Biasanya, kata dia, dalam setahun bisa mencapai 25 kasus.
“Data PHK 2025 nanti kita cek kembali. Namun, angka tahun ini menurun. Dalam bulan Oktober ini baru sekitar 16 kasus,” ungkapnya
Ia menambahkan, ada 8 laporan terkait klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari luar Kota Ternate, namun meminta rekomendasi di Disnaker Kota Ternate.
“Mereka dapat PHK di luar dari Ternate dan mengurus JKP di sini. Yang datang meminta rekomendasi JKP sekitar 8 kasus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.