Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, melontarkan kritik keras sekaligus ultimatum kepada pemerintah pusat, instansi terkait, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia mendesak agar segera diambil tindakan tegas terhadap dua perusahaan tambang yang diduga melakukan pelanggaran serius di Pulau Taliabu.
Kedua perusahaan tersebut, PT Adidaya Tangguh dan PT Bintani Megah Indah, dalam berbagai laporan media serta pengaduan masyarakat, disebut terindikasi melakukan pencemaran lingkungan, pelanggaran izin, hingga mengabaikan hak-hak warga di sekitar wilayah tambang.
Riswan menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang diduga secara sistematis merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Ini bukan lagi sekadar dugaan biasa, melainkan sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang terstruktur. Negara tidak boleh diam. Jika Satgas PKH dan instansi terkait tidak segera bertindak, publik berhak menilai bahwa negara telah gagal melindungi rakyatnya,” ujarnya, kepada Kadera.id, Selasa, 21 April 2026.
Sesuai informasi yang pihaknya terima, aktivitas kedua perusahaan tersebut berdampak pada sedikitnya enam desa di Pulau Taliabu, yakni Todoli, Tolong, Padang, Ufung, Natang Kuning, dan Beringin. Limbah tambang diduga dibuang tanpa pengelolaan sesuai ketentuan, sehingga mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.
Selain itu, kedua perusahaan juga dituding melakukan penyerobotan lahan tanpa memberikan ganti rugi yang layak kepada warga. “Bahkan, terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas tambang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kelengkapan izin,” katanya.
Riswan menilai kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Jika benar terdapat aktivitas tambang tanpa izin serta pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan, maka ini merupakan pelanggaran berat. Satgas PKH tidak boleh mandul. Cabut izin, hentikan operasi, dan proses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan ini,” tegasnya.
FORMAPAS Maluku Utara pun secara tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera turun langsung melakukan investigasi menyeluruh. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka izin usaha pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut harus dicabut.
Menurut Riswan, lambannya respons pemerintah hanya akan memperparah kerusakan lingkungan sekaligus memperdalam ketidakpercayaan publik terhadap negara.
“Jangan menunggu bencana ekologis yang lebih besar untuk bertindak. Negara harus hadir sekarang. Jika tidak, Taliabu akan menjadi contoh nyata kegagalan negara dalam menjaga lingkungan dan melindungi rakyatnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.