Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam melestarikan Bahasa Tidore dengan mewajibkan penggunaannya di seluruh instansi pemerintahan, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa.
Muhammad Sinen, Wali Kota Tidore Kepulauan, menjelaskan bahwa bahasa Tidore merupakan aset yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda agar tidak punah di tengah perkembangan zaman.
Ia menilai, upaya revitalisasi yang selama ini dilakukan oleh Dinas Pendidikan belum cukup jika hanya berfokus di lingkungan sekolah. Karena itu, perlu ada perluasan hingga ke seluruh instansi pemerintahan.
“Ini bukan hanya di sekolah saja, tapi wajib di seluruh instansi. Camat hingga kelurahan dan desa harus menggunakan bahasa daerah,” tegasnya, Sabtu, 2 Mei 2026.
Ia bilang, penggunaan Bahasa Tidore nantinya akan diatur secara terjadwal, baik di lingkungan perkantoran maupun sekolah. Pada hari-hari tertentu, seluruh pegawai dan siswa diwajibkan berkomunikasi menggunakan Bahasa Tidore.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga kelestarian bahasa daerah, tetapi juga memperkuat identitas budaya masyarakat Tidore.
Muhammad Sinen juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap generasi muda yang semakin jarang menggunakan Bahasa Tidore.
“Anak cucu kita saat ini sudah banyak yang tidak lagi mengetahui Bahasa Tidore. Karena itu, langkah ini penting untuk membumikan kembali Bahasa Tidore sebagai bagian dari kearifan lokal,” ujarnya.
“Semoga kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam menjaga eksistensi Bahasa Tidore di tengah arus modernisasi,” tambahnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.