Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pulau Taliabu dinilai belum berjalan sesuai harapan. Hingga pertengahan tahun 2026 belum menunjukkan kejelasan, seperti rencana pembangunan infrastruktur yang ditargetkan rampung Maret 2026

Bahkan, pada tahun 2026 pemerintah telah melakukan pemangkasan pagu Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026. Pemotongan pagu Dana Desa yang mencapai lebih dari 50 persen itu disebut bertujuan mendanai pembangunan fisik gerai, gudang, serta operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Muhamad Alif, salah satu Ketua Koperasi Desa Merah Putih di Pulau Taliabu, mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program nasional yang diluncurkan Presiden Prabowo secara serentak di seluruh Indonesia tersebut.

Ketua Kopdes di Kecamatan Lede itu mengungkapkan, hingga kini belum terlihat adanya pembangunan infrastruktur gerai KDMP di wilayahnya, meskipun lahan telah disiapkan. Menurutnya, kondisi tersebut nyata terjadi di Desa Balohang, Kecamatan Lede.

“Kami sangat prihatin karena sampai saat ini belum ada tanda-tanda pembangunan infrastruktur pendukung Kopdes. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat menjemput program nasional ini,” ujar Alif kepada Kadera.id, Senin, 18 Mei 2026.

Ia mengaku, peluncuran KDMP sebelumnya mendapat respons positif dari masyarakat dengan harapan mampu meningkatkan perekonomian desa. Namun, menurut dia, pengurangan anggaran Dana Desa sejauh ini belum memberikan dampak nyata bagi koperasi karena tujuan pemotongan pagu tersebut belum juga terealisasi.

Alif juga mengingatkan Pemerintah Desa Balohang agar bergerak cepat menjemput program nasional tersebut. Ia menilai pembangunan KDMP dapat menghidupkan perekonomian desa, sehingga persoalan lahan pembangunan gerai yang saat ini berada di kawasan rawa perlu segera dipindahkan ke lokasi yang lebih layak.

“Lahan rawa atau telaga yang saat ini ditetapkan Pemerintah Desa Balohang harus menjadi perhatian pemerintah daerah agar Koperasi Desa Merah Putih bisa dibangun di setiap desa di Kabupaten Pulau Taliabu,” harapnya.

Terpisah, Ruslan La Habibh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pulau Taliabu, saat dikonfirmasi terkait besaran pemotongan Dana Desa sesuai PMK, mengatakan tidak semua desa mengalami pemotongan dengan jumlah yang sama karena kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan masing-masing desa.

“Kita tidak tahu karena PMK itu keluar berdasarkan dana desa per desa. Yang ada terpotong itu sudah, dan tidak ada penjelasan rinci di PMK,” ujar Ruslan, Senin, 18 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, alokasi anggaran Kopdes Merah Putih di Kabupaten Pulau Taliabu hingga pertengahan tahun 2026 belum juga terealisasi. Meski demikian, sejumlah infrastruktur pendukung Kopdes di beberapa desa diketahui telah mulai dibangun.

Sebagai informasi, sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, terdapat enam fungsi wajib yang harus dimiliki setiap koperasi, yakni gerai sembako, apotek, klinik, usaha simpan pinjam, kantor koperasi, serta gudang dengan fasilitas cold storage.